CALEG GOLKAR

Di Sumut Didominasi Kecurangan Pencurian Suara Caleg, Tak Ada Pencurian Suara Presiden

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan ketika berdiskusi dengan wartawan di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (1/6/2019). (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Hingga Senin (3/6/2019), Bawaslu Sumut belum ada menangani kasus dugaan kecurangan terkait pergeseran suara antar sesama calon Presiden-Wakil Presiden periode 2019-2024. Kasus-kasus pergeseran atau yang sering disebut dengan istilah pencurian suara justru didominasi pada calon legislatif.

“Kecurangan soal bergesernya suara untuk Pilpres baik dari 01 ke 02 atau dari 02 ke 01, sampai detik ini kami belum ada menemukan dan juga belum pernah menerima laporan. Tapi kalau pileg, jangan tanya,” ujar Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan kepada wartawan.

Syafrida mengatakan, laporan-laporan mengenai kecurangan dalam bentuk pergeseran suara ini ditangani atas masuknya berbagai laporan dari masyarakat.

Dalam prosesnya, Bawaslu menemukan adanya indikasi kecurangan tersebut misalnya adanya formulir DA1 dengan data yang bermacam-macam pada satu lokasi. Temuan-temuan ini membuat mereka merekomendasikan adanya perhitungan ulang.

“Sebagai contoh di Nias Selatan (Nisel) kemarin, formulir DA ada 3 macam, Tapteng (Tapanuli Tengah) juga begitu, belum lagi fomulir C1 yang juga beragam. Ini persoalannya juga ada pada saksi mungkin. Saksi ini juga terkadang nakal,” katanya.

Seluruh bentuk-bentuk kecurangan ini pada akhirnya, menurut Syafrida, banyak dipersoalkan pada saat proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU. Bawaslu sendiri dalam setiap masuknya laporan, langsung mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan masalah.

“Kami selalu melihat dulu, kalau memang indikasi pelanggarannya kuat, maka kita akan rekomendasikan mulai dari membuka kotak suara melihat C1 plano hingga menghitung ulang surat suara,” pungkas Syafrida. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai