CALEG GOLKAR

Dikibusi Lewat Facebook, BD Sabu Lau Dendang Gol

Medan (medanbicara.com) – Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Dusun I Kamboja Jalan Jatian, Gg Banten Desa Lau Dendang. Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 5 orang bandit sekali pengedar narkoba yakni pemilik rumah Dewi Murni (36), Suhendri (32), Sari Anggara (31) keduanya warga Jalan Batang Kuis Desa Tanjung Sari, M Yusuf (31) warga Jalan Lapangan Pasar XV Desa Bandar Setia, dan Wahyudi alias Yudi (24) warga Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang.

Turut diamankan barang bukti 1 buah timbangan, 1 buah peluru tajam pistol, 3 paket sabu-sabu, 2 buah bong, 1 bundel plastik klip kecil, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X.

“Penangkapan ini berawal dari informasi dari pengguna facebook atas nama Intan Syahnan Tanzali, Sabtu (20/4) membuat status bahwa di Dusun I Kamboja Jl. Jatian Gg. Banten Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan ada sekelompok orang yang sering berkumpul di sebuah rumah sering di gunakan untuk memakai sabu-sabu dan tempat berkumpulnya para penjahat,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Senin (22/4) sore.

Ia mengatakan pihaknya yang mendapatkan laporan itu kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya disana, informasi itu ternyata benar di rumah tersebut sering digunakan untuk tempat memakai sabu-sabu dan berkumpulnya para penjahat.

“Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan menemukan 5 orang tersangka beserta barang bukti, selanjutnya 5 orang tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.(raw)

Mungkin Anda juga menyukai