CALEG GOLKAR

Duh! Tersangka Pembunuh Calon Pendeta Asal Nias Gagal Memperkosa Karena Lagi Datang Bulan, Tapi 2 Jari Dimasukkan ke ‘Barangtu’, Ini Fakta-faktanya…

Korban semeasa hidup dan lokasi ditemukan jadi mayat. (srp/trb)

PALEMBANG (medanbicara.com)-Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara menegaskan tak adanya unsur pemerkosaan dalam kasuspembunuhan calon pendeta asal Nias, Melindawati Zideni.

Hal ini disampaikan Jenderal bintang dua itu saat paparan para tersangka di halaman Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (29/3/2019). Berikut fakta-faktanya.

1. Batal memperkosa karena korban haid
Pengakuan kedua tersangka, saat ingin melakukan aksi pemerkosaan, korban (Melindawati) saat itu tengah ‘datang bulan’ alias haid. Karena haid, kedua tersangka tidak jadi memperkosanya. Tapi di antara tersangka, Hendri (20) sempat memasukkan secara paksa dua jarinya ke alat vital korban. Sedangkan Anang (18) mencekik leher korban hingga meninggal dunia karena kehabisan napas.

“Memang ada niat kedua tersangka mau perkosa korban. Namun karena korban haid, tidak jadi. Hanya pelecehan seksual, (maaf) dengan memasukkan dua jarinya Hendri sebelum di bunuh,” jelas mantan Kapolda Riau tersebut.

Lanjut Irjen Zulkarnain, dari hasil visum dokter RS Bhayangkara juga menjelaskan, bahwa (maaf) di alat vital korban ada lecet karena tersangka ada memasukan dua jari secara paksa.

“Melalui pemeriksaan otopsi ditemukan bahwa tidak ada persetubuhan. Tersangka memang melakukan pencabulan dengan memasukkan tangannya ke (maaf) alat vital korban,” katanya.

2. Korban sempat meminta tolong agar jangan membunuhnya
Di saat terjadinya aksi pencabulan, kain penutup wajah Hendri terbuka. Kedua tersangka langsung panik. Korban pun sempat memohon agar jangan membunuhnya karena korban mengenali tersangka Hendri. Namun, permohan korban diabaikan kedua tersangka, karena keduanya takut jika korban akan melapor ke polisi. Tersangka Anang pun menghabisi nyawa calon pendeta asal Pulau Nias Sumatera Utara tersebut dengan tetap mencekik leher korban.

3. Pura-pura ikut mencari korban bersama warga
Lebih lanjut polisi bintang dua di pundaknya ini mengatakan, setelah korban tewas, mereka membuang korban ke semak-semak.
Setelah membung ke semak-semak, kedua kedua tersangka pulang ke tempat tinggalnya dan bersikap seolah-olah tidak ada kejadian yang baru saja mereka membunuh Melinda. Bahkan keduanya juga pura-pura ikut mencari korban Melinda bersama warga sekitar.

4. Saling kenal karena tempat tinggal tidak jauh
Kedua tersangka dan korban saling kenal. Tempat tinggal mereka tidak berjauhan. Tersangka Nang mengaku suka dengan korban. Namun korban mengatakan tersangka Nang jelek. Dari situ Nang pun merencanakan aksinya bersama Hendri.

“Kasus Ini hanya motif dendam asmara yang tidak kesampaian, tersangka naksir pada korban. Hingga keduanya pun merencanakan itu,” ujar Kapolda Irjen Pol Zulkarnain.

5. Memalang Jalan saat korban hendak pulang
Hendri dan Nang memalang jalan saat korban sedang pulang ke tempat tinggalnya. Awalnya kedua tersangka ini hanya ingin memperkosa korban Melinda. Aksi yang telah mereka rencanakan berdasarkan ide dari Nang.

Saat korban melintas bersama Nita (11) di jalan yang sudah dipalang dengan balok sepanjang 2 dan 3 meter, kedua tersangka langsung mengeksekusi. Kedua korban pun langsung ditangkap oleh kedua tersangka dan diseret ke dalam semak-semak di arel perkebunan, Selasa (26/3/2019) malam.

Melinda dan Nita (11) sempat berontak dan melawan, tapi kalah tenaga dari kedua tersangka. Bocah Nita diikat dengan karet ban dalam sepeda motor. Sedangkan Hendri dan Nang melancarkan aksinya untuk memperkosa korban Melinda. Di saat kedua tersangka sibuk mengerjai korban Melinda, Nita berhasil meloloskan diri dan pulang ke rumahnya. Nita pun memberitahukan kepada orangtuanya dan sekaligus dia menjadi saksi kunci atas kematian calon pendeta cantik tersebut.

6. Kedua tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup
Tersangka Nang dan Hendri berhasil ditangkap aparat gabungan dari Polres OKI, Polda Sumsel, dan Polsek Air Sugihan. Barang bukti yang diamankan 2 unit sepeda motor, 2 buah balok kayu ukuran panjang sekitar 2 dan 3 meter, pakaian korban dan pelaku, tali dari ban dalam bekas serta bukti lainnya.

Sepeda motor pertama adalah jenis Honda Revo Hitam, diketahui merupakan kendaraan yang digunakan korban Melinda Zidemi. Satunya lagi adalah sepeda motor jenis Yamaha Vixion hitam dengan BG 2743 RA yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan sadis tersebut terjadi di areal Perkebunan PT PSM Divisi 3 Blok F 19 Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada Selasa (26/3/2019) malam.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup karena perbuatan kedua tersangka telah di rencanakan,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara. (trb)

Mungkin Anda juga menyukai