CALEG GOLKAR

Fahmi Bangun ‘Bilik Cinta’ di Lapas Sukamiskin, Digunakan Untuk Ehem-ehem dengan Inneke, Lalu Disewakan Harganya…

Lapas Sukamiskin. (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)- Fakta-fakta menarik tentang Lapas Sukamiskin terungkap di persidangan Wahid Husen. Wahid adalah Kalapas Sukamiskin yang tersangkut kasus suap di KPK.

Dalam persidangan Wahid yang digelar di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (5/12/2018), berbagai fasilitas mewah untuk narapidana Lapas Sukamiskin terkuak. Salah satu yang menarik perhatian adalah 'bilik cinta' untuk pasangan suami-istri.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut ada ruangan khusus berukuran 2x3 meter di Lapas Sukamiskin. Ruangan itu dilengkapi tempat tidur yang dibuat oleh terpidana kasus suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah.

"Ruangan itu digunakan untuk melakukan hubungan badan suami-istri," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Wahid.

Jaksa menyebut 'bilik cinta' itu dipergunakan oleh Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya, Inneke Koesherawati. Bahkan tak hanya digunakan Fahmi, ruangan itu juga disewakan kepada napi lain.

"Baik dipergunakan oleh Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan lain. Ruangan itu digunakan untuk melakukan hubungan badan suami-istri. Tarif (menyewa) Rp 650 ribu," ujar jaksa.

Kalapas Sulamiskin Tejo Harwanto angkat bicara soal ruang khusus bercinta atau 'bilik cinta' di Lapas Sukamiskin yang disebut-sebut dalam sidang Wahid Husen. Dia menyebut tak ada ruangan tersebut.

"Selama saya bertugas, tidak ada ruangan yang dimaksud," ucap Tejo saat dimintai konfirmasi detikcom perihal 'bilik cinta' via pesan singkat, Rabu (5/12).

Tejo sendiri menjabat Kalapas Sukamiskin selepas Wahid tersangkut kasus. Tejo menegaskan seluruh ruangan yang ada di lapas khusus koruptor tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya.

"Seluruh ruangan dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada ruangan khusus tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Wahid selaku Kalapas Sukamiskin didakwa menerima suap dari Fahmi, yang merupakan terpidana kasus Bakamla. Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai