CALEG GOLKAR

Gawat…Tengku Erry dan Ijeck Diperiksa KPK

Tengku Erry Nuradi. (rmol)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi dan calon Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajeckshah atau yang akrab disapa Ijeck, di Mako Brimob Polda Sumut sejak pagi pukul 10.00 WIB, Sabtu (21/4/2018).

Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya, terkait 38 tersangka yang sedang diproses saat ini atas dugaan suap mantan Gubernur Gatot Pujonugroho.

Sekitar pukul 10.27 WIB Ijeck mendatangi Mako Brimob Sumut menaiki mobil Toyota Alphard dengan nopol BK 9 TD.

Ijeck yang mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih, turun tergesa-gesa saat masuk menuju Mako Brimob Polda Sumut.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Ijeck keluar Mako Brimob Polda Sumut kembali dijeput mobil Toyota Alphard dengan nopol BK 9 TD.

Namun awak media tidak sempat bertanya pada Ijeck, lantaran hujan deras yang sedang mengguyur lokasi sekitaran Mako Brimob, sehingga membuat sulit untuk melakukan wawancara.

Perlu diketahui, hari ini diagendakan sekitar 18 saksi lain dari unsur Pemprov Sumut, Staf DPRD Sumut dan pihak swasta akan diperiksa.

Pemeriksaan yang dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut. Sampai saat ini ada sekitar 94 saksi telah diperiksa, sejak Penyidik berada di Medan dari Senin (16/4/2018) hingga Minggu (22/4/2018) besok. Secara total sekitar 152 saksi telah diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hari ini tim penyidik meneruskan proses pemeriksaan terhadap 2 saksi sejak pukul 10.00 WIB pagi, yaitu Tengku Erry Nuradi dan Ijeck Shah,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (21/4/2018).

Menurut Febri, kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi kasus pada periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya. Tengku Erry dan Ijeck Shah diperiksa untuk 38 anggota DPRD periode 2009-2014 yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Selain itu hari ini juga teragendakan sekitar 18 saksi lain dari unsur Pemprov Sumut, staf DPRD dan pihak swasta,” sambung Febri.

KPK menduga 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Sebelumnya, KPK menerima pengembalian duit dari 10 anggota DPRD Sumatera Utara terkait suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mempertimbangkannya sebagai alasan meringankan.

“Informasi yang kami dapatkan, dalam dua hari pemeriksaan, terdapat 10 anggota DPRD yang mengembalikan uang kepada penyidik. KPK menghargai hal ini karena sikap koperatif kepada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

Namun Febri belum memerinci berapa nilai nominal duit haram yang dikembalikan tersebut. Pengembalian uang dilakukan di tengah pemeriksaan yang dilakukan KPK selama dua hari berturut-turut di Brimob Polda Sumut.

“Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan-penerimaan yang diterima oleh para anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho,” kata Febri.

Pemeriksaan saksi tersebut masih akan digelar hingga akhir pekan ini. KPK mengingatkan agar seluruh saksi maupun tersangka bersikap kooperatif.

“Tim masih akan berada di Sumut sampai akhir minggu ini untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara terbuka,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta. (trb/dtn)

Mungkin Anda juga menyukai