CALEG GOLKAR

Gubsu Instruksikan Program JKN Harus Di Optimalkan

Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumut dan Aceh, Sari Quratul Ainy (dua dari kiri) dalam paparannya pada kegiatan ngopi bareng dengan JKN-KIS di Medan, Kamis (3/5)/fatimah

MEDAN (medanbicara.com)-Gubernur Tengku Erry Nuradi secara resmi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST/2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Instruksi tersebut memerintahkan para Kepala Daerah (Bupati dan Walikota), 6 pimpinan SKPD setingkat Provinsi Sumatera Utara, 1 instansi vertikal dan 2 lembaga asosiasi/organisasi untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.

Keenam pimpinan SKPD setingkat Provinsi Sumatera Utara itu terdiri atas Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Sedangkan 2 lembaga asosiasi/organisasi yaitu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sumatera Utara.
“Instruksi ini menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 sekaligus sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” kata Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh Sari Quratul Ainy dalam paparannya pada kegiatan Ngopi Bareng dengan JKN-KIS di Medan (3/5)
Dia berharap, dengan diterbitkannya instruksi Gubernur ini, semua pihak yang berkepentingan dapat mengimplementasikannya.
“Instruksi tersebut tentu saja harus diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan termasuk oleh BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh selaku penyelenggara program JKN untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara,”ucapnya.
Sari memaparkan, dalam Instruksi tersebut, Gubernur menugaskan Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Sumatera Utara dan Aceh untuk memastikan agar peserta JKN mendapat akses pelayanan yang berkualitas melalui pemberian identitas peserta JKN dan perluasan kerjasama dengan faskes yang memenuhi syarat.
Selain itu juga meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka kepatuhan dan terlaksananya program JKN yang optimal.
“Kami juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Dinas Kesehatan sebagai upaya pemenuhan standart pelayanan,"ujarnya.
Ia menambahkan, instruksi ini diharapkan mampu memperluas kepesertaan JKN-KIS di wilayah Sumatera Utara dapat lebih optimal dan pada 31 Desember 2018 diharapkan provinsi Sumatera Utara telah mencapai Universal Health Coverage.

“Hingga saat ini, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, per 31 Maret 2018 kepesertaan masyarakat di provinsi Sumatera Utara berkisar 65,44% atau 9.654.461 Jiwa dari jumlah penduduk 14.753.286 jiwa,” sebut Sari. (fatimah/ef)

Mungkin Anda juga menyukai