CALEG GOLKAR

Habis Dikobel-kobel, Bocah 6 Tahun Digenjot Tetangga

BELAWAN (medanbicara.com) – DS (38) warga Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan tega mencabuli anak angkatnya sebut saja Mawar (6) warga Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (17/4).

Data yang dihimpun, kejadian itu berawal pada hari Selasa (16/4) lalu. Karena mau pergi, ES Tanjung (29) menitipkan putri kandungnya di rumah pelaku. "Waktu itu saya mau pergi, jadi aku kutitipkan ke rumahnya (DS). Karena dia sudah saya anggap keluarga sendiri," katanya Sabtu (27/4) malam.

Namun setelah sampai di rumah, Mawar mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya saat akan buang air kecil. "Saat mau buang air kecil anak saya kesakitan dikemaluannya, lalu saya tanya kenapa kok bisa sakit?, kemudian anak saya cerita kalau dia disuruh pegang kemaluan pelaku, dan DS memasukkan alat vitalnya ke punya kakak mak,” teranya.

Mendengar itu ibu korban langsung menanyakan kejadian itu kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya. Kesal dengan perbuatan pelaku, mereka memilih membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan yang tertuang dalam Nomor STTLP : LP / 123 / IV / 2019 SPKT Terpadu tanggal 17 April 2019.

Mengetahui Ibu korban membuat laporan polisi, pelaku DS mencoba membujuk ibu korban dengan memohon maaf dan mengaku khilaf karena telah melampiaskan nafsu bejatnya kepada Mawar.

Kasat Reskrim polres Pelabuhan Belawan, AKP. Jerico Lavian Candra, ketika dikonfirnasi kru koran ini, Minggu (28/4) sore, terkait pencabulan anak di bawah umur mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasusnya.(lir)

Mungkin Anda juga menyukai