CALEG GOLKAR

Hakim Merry Purba Didakwa Terima Suap Rp 1,5 Miliar Dari Pengusaha Tamin Sukardi Supaya Divonis Bebas

Hakim Merry Purba saat diwawancarai wartawan. (dtc)

JAKARTA (medanbicara.com)- Jaksa KPK mendakwa Merry Purba selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima SGD 150 ribu atau sekitar Rp1,5 miliar. Duit itu diterima Merry dari seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi.

“Menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebanyak SGD 150 ribu,” ucap jaksa KPK, saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Jaksa menyebut uang itu diberikan Tamin melalui perantara anak buahnya bernama Hadi Setiawan kepada panitera pengganti bernama Helpandi. Total uang yang diberikan sebenarnya SGD 280 ribu yang rinciannya SGD 150 ribu untuk Merry dan sisanya untuk hakim lainnya bernama Sontan Merauke Sinaga.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa.

Merry dan Sontan serta Wahyu Prasetyo Wibowo merupakan majelis hakim yang mengadili Tamin dalam perkara pengalihan tanah negara/milik PTPN II di PN Medan.

Saat itu Tamin mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan medis. Hakim menyetujui permohonan pengalihan status penahanan tersebut.

Jaksa KPK juga menyebut uang itu diberikan Tamin agar bebas dari hukuman. Pada akhirnya memang Tamin divonis bebas.

Tamin pun sedang menjalani persidangan sebelumnya dalam perkara itu. Dia didakwa memberikan suap ke Merry dan Sontan. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai