CALEG GOLKAR

Hakim Saryana jadi Plh Ketua PN Medan, MA Tegaskan Hakim Diberhentikan jika Tersangka

Hakim Saryana. (trb)

MEDAN (medanbicara.com)-Pasca dilakukan penangkapan terhadap enam pejabat penting Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jabatan strategis Ketua PN Medan langsung diisi Hakim Senior Saryana untuk sementara waktu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik membenarkan bahwa telah ditunjuk Plh Ketua PN Medan untuk sementara waktu.

Namun posisi Marsuddin Nainggolan belum ditunda, sampai ada kepastian mengenai status para pejabat penting di PN Medan yang ditetapkan oleh KPK.

“Karena azas kita praduga tak bersalah Mahkamah Agung (MA) juga belum bersikap, sepanjang belum ada status mereka yang ditangkap dari KPK,” kata Erintuah, Rabu (29/8)2018)

“Status mereka masih tetap, kecuali nanti bahwa mereka sudah ditetapkan. Nanti akan ada pemberitahuan sementara. Maka otomatis nanti majelis akan diganti,” sambungnya.

Lebih lanjut, Erintuah menuturkan bahwa untuk sementara penundaan dulu sampai ada kabar kepastian tentang status dari KPK. Tapi kalau persidangan pada umumnya terhadap majelis yang lain tetap berjalan lancar.

Menyangkut pimpinan di PN Medan, ada dua pimpinan Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua PN Medan. Ketika Ketua Pengadilan berhalangan ada wakil yang menggantikan untuk melaksanakan tugas pimpinan.

Tapi kalau dua-dua berhalangan maka akan ditunjuk seorang hakim senior untuk melakukan tugas pimpinan di PN Medan.

“Dalam hal ini sudah ditunjuk kemarin dalam hal ini yang menandatangani Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan dan yang ditunjuk bapak Saryana SH MH," terang Erintuah.

"Jadi dengan demikian pelaksanaan tugas-tugas itu sudah berjalan sebagaimana mestinya. Jadi tidak perlu ada Plh untuk wakil. Plh hanya untuk ketua dan seluruhnya," jelas Erintuah.

Namun Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah menuturkan, bila telah ada bukti awal yang cukup dan dinyatakan sebagai tersangka, MA akan menjatuhkan sanksi kepada para hakim di Pengadilan Negeri Medan.

“Iya, pemberhentian sementara sebagai hakim, karena pemberhentian secara tetap itu kewenangan Presiden,” ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).

Abdullah mengatakan, bila ada staf atau korps hakim yang melakukan praktik suap dan korupsi maka itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Sementara itu, tutur Abdullah, sampai sekarang MA sedang melakukan pembenahan untuk mencegah adanya praktik korupsi di institusi peradilan.

Upaya tersebut antara lain pelayanan satu pintu yang bertujuan mencegah terjadinya praktik suap yang rentan terjadi karena pencari keadilan bertemu dengan aparat pengadilan yang tidak berintegritas.

Ada juga sosialisasi electronic court demi mempermudah pelayanan. Selain itu, juga untuk meminimalikan kontak masyarakat dengan aparat.

“Jadi masyarakat nanti cukup mengajukan gugatan secara online. Nggak perlu datang ke pengadilan. Bayarnya pun melalui e-payment antar perbankan, pemanggilannya pun secara elektronik melalui email, WA, SMS,” ujar Abdullah.

MA, kata Abdullah, juga akan memperkuat kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan kinerja para hakim.

“Jadi kalau internal yang melakukan pengawasan hakim adalah Mahkamah Agung, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan KY ini merupakan bentuk kerja sama pembagian tugas yang harmonis,” kata Abdullah.

Di sisi lain, Abdullah menyampaikan terima kasih kepada lembaga KPK atas komitmen untuk menciptakan zona integritas wilayah bebas korupsi.

“MA merupakan lembaga pengadilan yang tidak bisa melakukan tindakan seperti KPK. Maka jika KPK melakukan OTT telah membantu MA membersihkan aparatur nakal di MA,” kata Abdullah.

“Ini menjadi pembelajaran, agar aparatur lain berhenti, sadar, dan sudah tulus ikhlas bekerja dengan sebaik-baiknya,” sambung Abdullah. (trb)

Mungkin Anda juga menyukai