CALEG GOLKAR

Ini Akibatnya Kalau Ngedar Sabu

Tersangka (kiri) diamankan di Polres Tanjungbalai. (pjs/fik)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Petugas SatRes Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu, Hermanto (33), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Pria yang kesehariannya sebagai nelayan itu ditangkap Sabtu (2/6/2018) malam dari dalam kamar sebuah rumah yang sering dijadikan tempat mangkal mengedar barang haram tersebut.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Adi Haryono, didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Djumadi mengatakan, tersangka diciduk berkat informasi dari masyarakat yang resah hingga kepolisian melakukan penggerebekan ke rumah tersebut.

“Pada saat akan diamankan tersangka sedang berada di dalam kamar rumah, ternyata tersangka baru saja selesai menggunakan sabu-sabu dengan menggunakan bong. Selanjutnya personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan terhadapnya,” ujar Iptu Djumadi.

Saat itulah, dari kantong celana sebelah kanannya, petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 bungkus plastik transparan diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,85 gram.

“Kepada Petugas Anto mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki yang berinisial TBL alamat di Desa Sei Apung Jaya juga,” timpalnya.

Selanjutnya petugas berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap TBL, namun sampai saat ini belum berhasil. (pjs/fik)

Mungkin Anda juga menyukai