CALEG GOLKAR

Ini Dia 3 Kelompok Perusuh Aksi 22 Mei, Mulai Dari Pemasok Senjata Ilegal dari Aceh, ISIS Sampai Pembunuh Bayaran Bertarif Rp150 Juta

Konferensi pers terkait perkembangan dari kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang disampaikan di Kemenko Polhukam. (dtc)

JAKARTA (medanbicara.com)-Polisi mengungkap tiga kelompok penumpang gelap yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil pilpres, di depan Bawaslu pada 21- 22 Mei.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, kelompok pertama adalah mereka yang berusaha menyelundupkan senjata api ilegal dari Aceh. Senjata ilegal tersebut antara lain jenis M4 Carbine berikut dua buah magasin, peredam suara, tali sandang, dan tas senjata.

Ada pula senpi berjenis Revolver dan Glock beserta 50 butir peluru. Kelompok yang berusaha menyelundupkan senpi ilegal itu melibatkan mantan pensiunan TNI berinisial S.

"Salah satunya kelompok yang kemarin memasukkan senjata ilegal dari Aceh," kata Iqbal, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (27/5).

Kelompok kedua adalah mereka yang diduga bagian dari kelompok teroris. Kelompok kedua ini terungkap setelah polisi mengamankan dua orang perusuh dalam aksi unjuk rasa yang memiliki afiliasi dengan kelompok pro Negara Islam Irak dan Suriah, ISIS.

Polisi menyebut kedua orang perusuh tersebut merupakan anggota organisasi Gerakan Reformasi Islam (Garis). Mereka berniat berjihad pada aksi tanggal 21-22 Mei 2019.

"Beberapa pelakunya sudah menyampaikan bahwa ingin memanfaatkan momentum demokrasi sebagai aksi, karena memang demokrasi itu menurut mereka itu pahamnya kafir," kata Iqbal.

Kelompok terakhir yang diduga ingin menunggangi aksi 21-22 Mei 2019 adalah mereka yang berupaya merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Kelompok ini juga sempat bergabung di kerumunan massa dengan membawa senjata api. Dari kelompok terakhir, polisi telah mengamankan enam orang tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan HF.

Iqbal mengatakan, masih terbuka peluang adanya kelompok lain yang ingin menunggangi aksi 21-22 Mei 2019. Hanya saja, polisi masih terus menginvestigasi keberadaan mereka.

"Bisa saja masih banyak ini penumpang-penumpang gelap. Tunggu saja nanti, tim sedang bekerja," kata dia.

Selain tiga kelompok tersebut, polisi telah mengamankan 42 orang yang diduga menjadi perusuh dalam aksi 21-22 Mei 2019. Polisi masih mencari keterkaitan antara ketiga kelompok penunggang aksi dengan para perusuh tersebut.

Kepolisian tengah menyelidiki adanya kemungkinan kelompok perusuh yang menyamar menjadi polisi saat kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut, Kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi diantaranya rakitan. Rincian barang bukti yang disita, sepucuk pistol jenis revolver taurus kaliber 38 dan dua box peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir, sepucuk pistol jenis Major kaliber 52 dan sebuah magazine serta lima butir peluru, sepucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22, sepucuk senpi laras pendek rakitan kaliber 22.

Dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal, Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan "POLISI".

"Tersangka juga memiliki rompi antipeluru bertuliskan 'polisi'. Ini kami dapatkan dari tersangka," kata Iqbal.

Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan rompi antipeluru yang disita.

Di bagian depan dan belakang rompi berwarna hitam tersebut ada tulisan "POLISI".

"Kami sedang dalami apakah ada kaitannya kelompok ini yang meminjam profesi kami dan melakukan kekerasan di lapangan," kata Iqbal.

Daftar tersangka serta peran mereka dipaparkan Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019). Berikut daftar tersangka yang dipaparkan Iqbal:

1. HK (pria) alias Iwan, alamat di Cibinong, Bogor
HK adalah pemimpin aksi. Dia berperan mencari senjata api, eksekutor, dan mencari eksekutor lain. Atas peran tersebut, HK menerima uang Rp150 juta. Saat aksi 21 Mei 2019, HK membawa satu pucuk senjata api jenis revolver. HK ditangkap di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta, pada 21 Mei 2019 pukul 13.00 WIB.

2. AZ (pria), warga Ciputat, Tangerang Selatan
AZ berperan menjadi eksekutor dan mencari eksekutor lain. Ia ditangkap di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 21 Mei pukul 13.30 WIB.

3. IR (pria), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat
IR berperan sebagai esekutor dengan bayaran Rp 5 juta. Ia ditangkap di pos penjaga di kantor sekuriti di Kebon Jeruk.

4. TJ (pria), warga Cibinong, Bogor TJ berperan sebagai eksekutor. Dia memegang senjata api laras pendek dan laras panjang. TJ menerima bayaran Rp 55 juta.

5. AD (pria), warga Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara
AD berperan sebagai penjual tiga pucuk senjata api rakitan

6. AF (perempuan), warga Pancoran, Jakarta Selatan AF berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver kepada HK seharga Rp 50 juta. AF ditangkap di BRI, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 24 Mei 2019.

Iqbal memaparkan, para tersangka awalnya menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Namun, ia tidak mau mengungkap identitas kelima orang tersebut. Selain itu, HK sebagai pemimpin kelompok juga berada di tengah kerumunan massa pendemo saat aksi 21 Mei.

Saat itu, ia membawa senpi revolver. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Penyidik sudah mengantongi identitas orang yang memerintahkan HK.

"(Tanggal) 14 Maret 2019 HK menerima uang Rp150 juta dan TJ mendapat Rp25 juta dari seseorang. Seseorang itu kami kantongi identitasnya dan tim mendalami. TJ diminta membunuh dua orang tokoh nasional, saya tidak sebutkan di depan publik," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019). (trb)

Mungkin Anda juga menyukai