CALEG GOLKAR

Ini Pengakuan Pasutri Pemilik Lapak Dugem Ice Cream Garden

Jualia Lim dan suaminya saat pemaparan di Polrestabes Medan. (trb)

MEDAN (medanbicara.com)-Pasca digrebeknya Ice Cream Garden, Jalan Selamat Ketaren, Kompleks MMTC pada Minggu (12/8/2018) lalu, oleh Tim gabungan Polrestabes Medan, pemilik usaha kini telah berstatus tersangka.

Namun pihak kepolisian polrestabes Medan, belum menahan secara resmi karena masih dalam proses penyelidikan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto didampingi kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha menjelaskan saat paparan pengungkapan kasus yang diduga menjadi lapak lokalisasi dan peredaran narkoba.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pemilik usaha yang mana adalah suami istri yakni, pasal 88 Yo 76 I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 perlindungan anak.

“Kedua pelaku berkedok sebagai cafe ice Cream Garden yang mana sebagai diskotek khusus anak dan memperkerjakan anak di bawah umur sebagai karyawan. Keduanya kini sebagai tersangka,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, Kamis (16/8/2018).

Namun salah seorang tersangka yang bernama Julia Lim (40) yang berperan sebagai pengelola mengatakan bahwa ia beserta suaminya mengaku bahwa awalnya hanya tempat karoke keluarga.

“Baru satu bulan pak itu dijadikan tempat dugem. Sebelumnya hanya tempat karoke keluarga,” ucapnya.

Mendengar pengakuan oleh tersangka yang berperan sebagai pengelola, Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto langsung menyikapi pengakuannya.

“Hasil pemeriksaan tapi sudah empat bulan beroperasi,” kata Dadang.

“Awal karoke pak, namun belakangan ini anak-anak tersebut nyolokkan flashdisk dan memutar musik dugem,” kata Julia.

Dadang lantas bertanya,” Kenapa ada lampu-lampu disko kalau memang untuk karoke keluarga?” Sontak Julia menjawab,” Biar rame pak.”

Namun salah seorang yang pernah berkunjung ke lokasi tersebut mengaku bahwa tempat tersebut (dugem anak-anak) sudah beroperasi sejak 2016.

“Saya ke sini (lokasi dugem) 2016 lalu. Waktu itu dikenalkan oleh teman sekelas,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan para pengunjung dapat menikmati musik disko dengan harga Rp10 ribu rupiah jika malam Minggu tarif Rp15 ribu.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi itu kerap dijadikan tempat dugem dan dikhawatirkan menjadi sarang narkoba dan seks bebas anak di bawah umur.

“Mendapat informasi ini kami cek dan melakukan penggerebekan di sana dan ditemukan puluhan pengunjung muda mudi di sana,” ujarnya.

Untuk lokasi dugem beredar di lantai II, sambung Kasat Reskrim, sedangkan di lantai I merupakan lokasi nongkrong yang menjajakan eskrim.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami juga amankan pemiliknya yang bernama Salim Wongso dan Julia Lim,” terangnya.

Hingga kini terlihat ruko dua pintu yang menjadi lapak dugem masih dalam keadaan disegel dengan garis polisi.

Pada saat paparan pengungkapan kasus lapak dugem dan diduga menjadi transaksi narkotika, polisi menyita satu buah stempel, satu buah botol tinta merk stamp pad.

Satu buah alas stempel merk JBL, tiga unit amplifier BT-2000, enam buah speaker, satu buah catatan gaji. Satu buah botol air mineral yang diberikan untuk pengunjung masuk, beberapa lampu disko dan uang Rp2 juta 164 ribu.

Saat ditanya soal pendapatan per hari, Salim Wongso mengaku bahwa omset yang diperoleh Rp1 juta.

“Omzet per hari Rp1 juta,” ucapnya.

Sementara hasil sitaan uang tunai pecahan Rp20 ribu, Rp5 ribu, Rp10, dan Rp50 ribu ditotalkan Rp2 juta 164 ribu. (trb)

Mungkin Anda juga menyukai