CALEG GOLKAR

Istri Tega Bunuh Hakim PN Medan Karena Sakit Hati Mau Dicerai, Ini Ancaman Hukumannya…

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka Zuraida Hanum (kedua kanan) saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1). (ant)

MEDAN (medanbicara.com)-Polri sudah mengantongi motif pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin yang diduga dirancang oleh istrinya, Zuraida Hanum.

Menurut Polri, Zuraida Hanum tega menjadi otak pembunuhan hakim Jamaluddin karena rumah tangga retak dan sakit hati mau dicerai.

“Rumah tangga sudah retak dan sakit hati karena mau dicerai,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (9/1/2020) malam.

Kabar soal keinginan hakim Jamaluddin menceraikan Zuraida Hanum sebelumnya sempat disampaikan oleh Pengacara hakim Jamaluddin, Maisarah. Maisarah mengatakan permintaan itu disampaikan kepadanya tiga hari sebelum kliennya ditemukan tewas.

Maisarah mengatakan Jamaluddin berencana menyerahkan berkas perceraian itu kepadanya pada Rabu (27/11). Namun, karena dia masih mengerjakan berkas perkara lain, pertemuan itu tidak jadi dilakukan.

“Saya dikonsultasi, rencananya mau dikasih untuk ibu (istri Jamaluddin), cuma mungkin ibu ada pengacara sendiri atau gimana, saya nggak tahu. Terakhir di tanggal 26 (November 2019) bapak minta kami untuk mendampinginya,” jelas Maisarah saat dihubungi, Kamis (9/1).

Meski demikian, pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba, mengatakan kliennya menepis ada rencana perceraian. Onan juga menyebut belum ada rencana permintaan penangguhan penahanan.

Sementara, kesedihan mendalam menyelimuti Kenny Akbari saat kematian ayahnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, terbongkar. Anak sulung Jamaluddin ini menuntut keadilan.

Kenny mengaku kaget bukan kepalang saat mengetahui pembunuhan ayah tercintanya didalangi oleh ibu tirinya, Zuraida Hanum. Kenny menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kalau dari pribadi sih terkejut sudah pasti, tapi untuk proses hukum saya serahkan ke polisi,” ujar anak sulung hakim Jamaluddin, Kenny Akbari. Harapannya pelaku diberi hukuman seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup,” kata Kenny saat dihubungi pada Kamis 9 Januari 2020.

Kenny adalah anak dari istri pertama hakim Jamaluddin. Saat pembunuhan, Kenny mengaku dirinya tidak berada di lokasi kejadian. “Saat kejadian saya di rumah sakit, baru pulang pada hari Jumat. Saya tak di tempat waktu kejadian,” paparnya.

Zuraida yang disebut polisi sebagai otak pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin kini ditahan di Polrestabes Medan sejak Rabu 8 Januari 2020. Dalam pemeriksaan, Zuraida mengungkap kejadian keji itu.

Terbaru, Zuraida mengaku menyiapkan duit Rp 2 juta untuk rencana pembunuhan yang akan dilakukan oleh dua eksekutor, JP dan R, yang disewanya.

“Uang sebesar Rp 2 juta untuk membeli pakaian pelaku, termasuk sarung tangan yang digunakan saat melakukan aksinya,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian saat dihubungi, Kamis 9 Januari 2020.

Pembunuhan itu berawal saat Jamaluddin tidur di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, pada Jumat, 28 November 2019. Jamaluddin saat itu tengah tidur bersama anaknya.

Pada dini hari, Zuraida pergi menjemput JP dan R di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, Zuraida membawa JP dan R menuju lantai tiga rumah Jamaluddin. Hakim Jamaluddin lalu dibunuh dengan cara dibekap dengan bed cover dan sarung bantal hingga kehabisan oksigen.

Jasad Jamaluddin kemudian dibuang ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Di sana, para pelaku meninggalkan Jamaluddin di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

Jamaluddin ditemukan tewas di mobil miliknya di area kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11/2019). Terbaru, polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin. Ketiganya kini ditahan polisi.

“Ditetapkan pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat ke (1), 1e, 2e, KUHPidana, Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam jumpa pers di Polda Sumut, di Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1). (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai