CALEG GOLKAR

Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan dan Savita Dilimpah Ke Kejatisu

KEJATISU (medanbicara.com) – Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp15,3 miliar, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan serta barang bukti diserahkan ke tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), Rabu (7/12/2016).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan SH MH mengatakan, kedua tersangka telah hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.00 hingga 17.00 Wib, untuk menjalani pemeriksaan.

Namun pihak Jaksa Pidum Kejati Sumut tidak melakukan penahanan, karena keduanya kooperatif dan berjanji akan mengikuti semua proses hukum yang ada selain itu keduanya mendapat jaminan dari para penasehat hukumnya.

Lanjutnya, barang bukti terkait perkara tersebut telah disita oleh penyidik sebelumnya dan telah dilimpahkan juga beserta tersangka pada proses tahap dua di Kejati Sumut.

Masih menurut, Yosgernold Tarigan, dari informasi yang diperoleh dari tim penuntut umum yang telah ditunjuk Kejati Sumut, yakni Sri Wahyuni, Sabarita Debora, dan Emmi F Manurung, menyatakan untuk kasus ini belum ada pengembalian uang kepada masing-masing korban.

Lebih lanjut, Yos mengatakan untuk proses selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.

Terungkapnya kasus penggelapan dan penipuan ini bermula ada dua pihak yang mengadukan politisi partai Demokrat itu dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Pengaduan pertama diadukan LHH Sianipar, yang meminjamkan uang sebesar Rp 4,8 miliar kepada Ramadhan dengan janji pengembalian selama satu minggu.

Untuk meyakinkan korban, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut mengatakan akan menyerahkan uang tersebut dengan nilai serupa yang dapat dicairkan dalam satu minggu ke depan.

Namun, saat cek tersebut akan dicairkan, dananya tidak ada sehingga korban merasa telah menjadi korban penipuan sang politikus.

‪Pelapor kedua atas nama M Simanjuntak, merupakan ibu LHH Sianipar, yang meminjamkan uang Rp10,5 miliar dengan modus yang sama juga memberikan cek akan tetapi dananya tidak ada.

Sementara dalam kasus ini, Savita merupakan saksi yang menyaksikan adanya penyerahan uang oleh keduanya kepada Ramadhan Pohan yang pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Medan berpasangan dengan Eddy Kesuma sebagai Wakil Walikota Medan.(*)

Mungkin Anda juga menyukai