CALEG GOLKAR

Kelurahan Sei Agul & Dwikora Ikuti Pemilihan Ulang

MEDAN (medanbicara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melaksanakan proses pemilihan ulang, Kamis (25/4).

Adapun pemilihan ulang yang dilakukan, yakni di TPS 35 Jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 13 Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia.

Untuk TPS 35 di Kelurahan Sei Agul, ada sekira 270 DPT, dan TPS 13 Kelurahan Dwi Kora, Medan Helvetia ada 296 DPT. Kedua TPS itu saat Pemilu serentak 17 April 2019, terdapat temuan warga yang bukan DPT atau yang tidak berhak ikut menyoblos.

“Ya hari ini sudah dilaksanakan pemilihan ulang,” ungkap Ketua KPU Kota Medan, Agusyah Damanik.

Diketahui, proses pemilihan ulang sama seperti Pemilu 2019 serentak, yaitu ada lima surat suara yang akan dicoblos. Pemilihan dimulai pada 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, lalu pemilihnya adalah yang sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sementara itu, animo masyarakat pada pemilihan ulang cukup tinggi saat mendatangi TPS 35 di Jalan Gereja, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, memberikan hak suaranya.

Dalam proses pemilihan ulang tetap mendapat pengamanan dari pihak petugas dari Polsek Medan Barat dan TNI mengantisipasi terjadinya gangguan selama proses pencoblosan hingga penghitungan surat suara. (raw)

Mungkin Anda juga menyukai