CALEG GOLKAR

Mei 2018, BPJS Kesehatan Terapkan Implementasi Vedika Untuk FKRTL

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari didampingi Direktur Utama RS Sardjito Yogyakarta, Darwito dan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidaya saat menggelar konferensi pers, Kamis (26/4) /fatimah  

MEDAN (medanbicara.com)-Mulai 1 Mei 2018 mendatang, BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan akan menerapkan implementasi verifikasi digital klaim (Vedika) bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Hal itu diterapkan mengikuti perkembangan teknologi informasi yang nyatanya lebih memudahkan berbagai hal termasuk dapat dimanfaatkan dalam proses verifikasi klaim tagihan pelayanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Salah satu sasaran strategis organisasi adalah terwujudnya layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang berkualitas dan berkeadilan yang diukur dengan indikator sasaran strategis organisasi antara lain tingkat kepuasan fasilitas kesehatan,” kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dalam Konferensi Pers “Optimalkan Kualitas Layanan di Rumah Sakit Lewat Implementasi Vedika”, Kamis (26/4).

Salah satu upaya yang dilakukan kata Andayani, yakni, mempercepat proses verifikasi, sehingga rumah sakit mendapatkan kepastian waktu pembayaran klaim lebih akurat dan lebih cepat dibandingkan dengan proses klaim.

Dipaparkan Andayani, vedika adalah proses verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh rumah sakit menggunakan aplikasi verifikasi digital yang dilakukan di Kantor Cabang/Kantor Kabupaten Kota BPJS Kesehatan.

Tujuan dari implementasi Vedika ini jelasnya, meningkatkan kepuasan peserta melalui peningkatan pelayanan di fasilitas kesehatan, meningkatkan kepuasan fasilitas kesehatan terhadap proses administrasi klaim BPJS Kesehatan dan simplifikasi proses klaim pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL).

"Selain itu juga sentralisasi data dan peningkatan akurasi data pelayanan serta digitalisasi proses penjaminan pelayanan di Fasilitas Kesehatan,"jelasnya.

Dia mengungkapkan, pertambahan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang terus meningkat membuka peluang besar bagi penduduk untuk memanfaatkan layanan kesehatan Program JKN-KIS. Peningkatan cakupan kepesertaan yang signifikan itu menyebabkan meningkatnya jumlah klaim yang harus segera di verifikasi.

“Keadaan ini menantang BPJS Kesehatan untuk terus mengembangkan cara baru pengelolaan klaim yang lebih efektif dan lebih efisien. Untuk itu kami melucurkan Program Vedika, yang saat ini sudah diimplementasikan di 2.306 rumah sakit di seluruh Indonesia,"tambah Ani.

Pada perjalanannya tambahnya, rumah sakit yang telah komitmen mengimplementasikan Vedika terus mengalami pertambahan fasilitas kesehatan setiap bulannya. Dimulai dari implemenyasi di 216 RS pada bulan Oktober 2017, 583 RS di bulan November 2017, 1.236 di bulan Desember 2017, 1.528 RS di bulan Januari 2018, 1.745 RS di bulan Februari, dan 2.275 RS di bulan Maret 2018.

Hingga saat ini lanjutnya, bahkan telah 2.306 FKRTL yang melaksanakan dan komitmen Vedika. Artinya, sebanyak 99.7% FKRTL provider BPJS Kesehatan telah implementasi Vedika. Sedangkan untuk wilayah Kantor Cabang Medan sudah 100%.

“Kami mengapresiasi komitmen rumah sakit yang sudah menyambut baik kehadiran Vedika, dan targetnya dalam waktu dekat seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan Vedika, sehingga tidak adalagi aplikasi lokal untuk eligibilitas peserta di rumah sakit, karena semua rumah sakit sudah menggunakan aplikasi V-claim online secara terpusat,” jelas Andayani. (fatimah/ef)

 

Mungkin Anda juga menyukai