CALEG GOLKAR

Nasibmulah Sir…Uang Upah Ngantar Sabu 992 Gr Belum Diterima Malah Keciduk, Sudah Diadili Bandarnya Belum Keciduk Juga

Yasir saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)- Yasir (40) menjalani persidangan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 992 gram, di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4/2019).

Warga Jalan Irigasi Desa Pante Lhoeng, Kecamatan Mantang Glumpang Dua, Kabupaten Bireuen, Aceh itu nekat mengantarkan sabu karena diimingi uang Rp10 juta dari Muhajir (DPO).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Melly Nova, terdakwa dihubungi Muhajir dan menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu. Bila berhasil, Yasir akan diberikan upah Rp10 juta.

Muhajir kemudian meminta Yasir, agar mengantarkan sabu itu kepada seseorang bernama Mahlil (berkas terpisah). “Sekira jam 16.00 Wib, terdakwa dihubungi Azwir (berkas terpisah) yang merupakan orang suruhan Muhajir,” ujar JPU.

Terdakwa kemudian menjumpai Azwir di Jalan Asoka, Medan Sunggal. Setelah bertemu, keduanya berboncengan ke arah Pajak Melati, Medan. Di sana, Azwir menyerahkan kepada terdakwa berupa satu buah plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 satu bungkus plastik teh warna emas berisikan sabu.

Setelah terdakwa menerima sabu tersebut dari Azwir, Yasir menghubungi Mahlil dan mengantarkan sabu itu dengan menggunakan taksi online.

“Pukul 17.30 Wib, terdakwa sampai di rumah Mahlil, Jalan Bilal Gang Musyawarah. Setelah bertemu, terdakwa langsung menyerahkan satu buah plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus berisi sabu itu,” pungkas Nova.

Usai menyerahkan sabu itu, Yasir beranjak pulang dan memberi kabar ke Muhajir bahwa dia sudah selesai mengantarkan barang haram tersebut. Lantas, Muhajir berjanji akan memberikan upah sabu ke Yasir secepatnya.

Sayang, pada November 2018, saat Yasir di rumahnya, Jalan Bunga Asoka, tiba-tiba petugas kepolisian dari Polda Sumut langsung melakukan penangkapan. Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Azwir. Kemudian, Yasir dan Azwir dibawa menuju rumah Mahlil, Jalan Bilal, Gang Musyawarah.

Dari penangkapan itu, diamankan sabu seberat 992 gram. Sedangkan Muhajir, masih buron.

“Atas perbuatannya, Yasir terancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas JPU dari Kejatisu tersebut dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Azwardi Idris. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai