CALEG GOLKAR

Ngeri! Pria Beristri Ini Tewas Diparang, Gara-garanya Pelaku Tak Syor Ibunya Dijadikan Wanita Teman Tapi Mesra…

Ilustrasi (dtn)

TEGAL (medanbicara.com)-Polres Tegal, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan yang berlatarbelakang perselingkuhan. Kasus ini mencuat dari penemuan mayat korban di Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada hari Senin lalu.

Penemuan mayat korban bernama Sujari (50) warga Desa Kemanggungan Kecamatan Tarub di sebuah lahan kosong, membuka tabir kasus pembunuhan ini. Setelah dilakukan visum pada Jumat (21/12/2018) kemarin, ditemukan banyak ditemukan bekas luka akibat benda tajam. Polisi menduga, Sujari merupakan korban pembunuhan.

Dari informasi yang diperoleh melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas berkesimpulan bahwa pelaku pembunuhan ini mengarah pada seseorang. Dia adalah tetangga korban dan merupakan anak dari wanita yang menjadi selingkuhan korban.

Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto dalam gelar perkara, Selasa (25/12) menyebutkan, pelaku pembunuhan tersebut merupakan tetangga dekat korban yang masih satu desa, yakni Agus Riyanto (28).

“Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam. Dimana ibu pelaku dijadikan selingkuhan oleh korban yang sebenarnya juga telah memiliki istri,” ungkap Kapolres.

Pembunuhan ini dilakukan setelah Sujari melanggar perjanjian yang telah dibuat pada 2015 silam. Pada saat itu, Sujari telah berjanji untuk menyudahi hubungan terlarang dengan ibu pelaku. Namun, belakangan diketahui korban dan ibu pelaku masih menjalin asmara secara diam-diam.

“Karena marah, pelaku menghubungi korban menggunakan telepon genggam (HP) milik adiknya untuk janjian ketemu. Kebetulan memang HP itulah yang menjadi alat komunikasi antara korban dan ibu pelaku,” imbuh Kapolres.

Saat korban sudah berada di tempat yang dijanjikan, pelaku pun mulai menguntit hingga akhirnya mengeluarkan parang dan menyerang korban.

“Saat korban sudah berada dekat di lahan kosong, pelaku mengejarnya dengan membawa parang. Korban lebih dulu kena luka di punggung. Akhirnya dengan emosi yang meluap, sang pelaku menghabisi korban hingga tewas,” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai