CALEG GOLKAR

Oalah! 2 Pria Ini Dijegrek Polres Nisel Lagi Nulis Togel

Tersangka saat ditunjukkan di Polres Nias Selatan. (ist)

NISEL (medanbicara.com)-Petugas Satreskrim Polres Nias Selatan menangkap 2 juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel), di Jalan Saonigeho Km 1,5, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumut.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SH alias Ama Wendi (40), warga Jalan Saonigeho Km 1,5, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan dan JZ alias Ama Wulan (44), warga Jalan Saonigeho km 1,5 Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu, SiK, MH di dampingi Kasat Reskrim, AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum, Ipda Mulyoto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Nias Selatan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada praktek perjudian jenis togel di Jalan Saonigeho Km 1,5 Kelurahan Pasar, Kecamatan Teluk Dalam, Rabu (5/9/2018) lalu.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan JZ alias Ama Wulan, yang diduga kuat berperan sebagai tukang tulis atau tukang rekap judi togel,” papar Faisal.

Kemudian di hari yang sama, tim Opsnal Satreskrim Polres Nisel juga membekuk SH alias Ama Wendi yang diduga sebagai tukang tulis judi jenis toto gelap.

“Saat ini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Nisel bersama barang bukti 1 unit handphone dan uang seratusan ribu rupiah. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Subs Pasal 303 Bis KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” tutup Faisal. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai