CALEG GOLKAR

Oalah…Belum Sempat Nikmat Sudah Digerebek, Barangnya Kecil

Tersangka dan barang bukti yang diamankan. (ing)

PANCURBATU (medanbicara.com)-Polsek Pancurbatu berhasil menciduk Supriadi alias Gendon (40), pemakai barang nikmat alias sabu-sabu, Sabtu (18/8).

warga Jalan Pendidikan, Dusun III, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang itu ditangkap di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket kecil sabu seberat 0,12 gram sebagai barang bukti.

“Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (18/8) berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan pelaku tengah mengkonsumsi sabu di TKP,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Suhaily Hasibuan, Minggu (19/8).

Menindaklanjuti informasi itu, Iptu Suhaily menjelaskan, Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu langsung menuju TKP.

“Setalah melakukan pengintaian, akhirnya tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Pancurbatu itu.

Ketika dilakukan penggeledahan, Suhaily menerangkan, petugas berhasil menyita paket sabu dari saku celana pelaku.

“Kepada petugas, Gendon mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seorang pengedar yang biasa dipanggil Bebek di kawasan Tanjung Anom,” terangnya.

Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses.

“Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya seraya menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pengedar yang disebutkan oleh Gendon itu.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai