CALEG GOLKAR

Pasangan Kekasih Digerebek Lagi Pesta Barang Enak di Dapur Rumah, Pemilik Rumah Juga Terciduk

ilustrasi. (media jateng)

MEDAN (medanbicara.com)–Personel Polsek Medan Area menggrebek sebuah rumah di Jalan Bromo, Gang Santun, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Senin (6/1/2020) sekira jam 11.00 Wib. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.

Hasilnya, polisi mengamankan Andi Safrizal (31) warga Jalan Langgar, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari III, dan teman wanitanya, Noniwati Br Sihombing (37), warga Jalan Bromo, Gang Sederhana. Saat digrebek, keduanya sedang asyik menikmati barang enak alias sabu.

Selain memeriksa keduanya dan seisi rumah, polisi juga harus mengangkut, Faidir Sormin Siregar, sang pemilik rumah. Pasalnya, dari pria berusia 42 tahun itu, didapati 5 paket kecil ganja yang disimpan dalam tas miliknya.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, Senin (6/1/2020) malam membenarkan penangkapan ke 3 tersangka dalam rumah itu.

“Tersangka, Faidir Sormin Siregar ditangkap di ruang tamu rumah dan Andi Safrizal dan Noniwati Br Sihombing ditangkap di dapur rumah. Andi dan Noniwati bukan pasangan suami istri,” beber Tambunan.

Namun sayang, dalam penggerebekan, salah seorang bandar narkoba berinisial S yang menjadi target polisi berhasil kabur.

“Ketiga tersangka memiliki dan menyimpan narkoba itu dengan membelinya dari DPO berinisial S. Saat ini S yang ketika itu datang ke rumah tersebut masih dalam pengejaran,” sebut, Iptu Tambunan mengakhiri.

Selain ketiga tersangka, polisi turut mengamankan 5 paket sabu, 1 plastik klip berisi sabhu paket Rp 50 ribu, beserta alat hisapnya (bong) guna dijadikan barang bukti. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai