CALEG GOLKAR

Pelaku Minta Maaf, Penganiayaan Anggota TNI AU Berakhir Damai, Ini Isi Surat Perjanjiannya…

Pelda Muhammad Chalik mengalami luka di bawah mata sebelah kiri, memar di kepala dan punggung sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Putri Hijau Medan. (ist)

MEDAN (medansatu.com)– Kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo, Pelda MC, oleh pengusaha toko mainan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan, berakhir damai.

Perdamaian dilakukan setelah kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian damai di atas kertas bermaterai 6000. Perihal perdamaian tersebut disampaikan Danlanud Soewondo, Kolonel (Pnb) Poltje Linkey didampingi Dansat POM Mayor POM, I Gede Eka Santika didampingi Kepala Hukum, Kapten E Wardoyo, dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (25/9/2018).

Diketahui sebelumnya, Pelda Muhammad Chalik, personel Dislog Lanud Soewondo, telah mengalami penganiayaan di toko playstation Tomb Raider oleh pemiliknya Jhoni dan karyawannya Jaya, Minggu (23/9/2018).

“Pada hari Senin 24 September 2018, sekira pukul 21.00 (pertikaian) telah diselesaikan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam bentuk surat perjanjian,” sebut Kolonel Poltje.

Adapun isi perjanjian tersebut menurut Dan Lanud antara lain adalah, bahwa Jhoni dan kawan-kawannya telah mengaku melakukan penganiayaan terhadap Pelda Muhammad Chalik.

“Akibat kejadian tersebut, Pelda Muhammad Chalik mengalami luka di bawah mata sebelah kiri, memar di kepala dan punggung sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Putri Hijau Medan,” jelasnya.
Disebutkan juga, bahwa menyusul insiden pertikaian tersebut, telah mengakibatkan beberapa kerusakan pada toko Tomb Raider.

“Saudara Joni telah berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan yg dialami Pelda Muhammad Chalik di Rumah Sakit sehingga sehat seperti sedia kala,” beber Kolonol Poltje lebih lanjut.

Ditegaskan juga, bahwa Jhoni tidak akan melakukan penuntutan pada pihak manapun mengenai permasalahan yang terjadi.

“Apabila di kemudian hari Saudara Jhoni dan Jaya mengulangi lagi, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini, tidak akan ada penuntutan dengan alasan apapun,” tegas Kolonel Poltje.

Sementara itu, Jhoni sudah lebih dulu meminta maaf secara terbuka kepada pihak keluarga Pelda Muhammad Chalik dan TNI Angkatan Udara. Permintaan maaf Jhoni tersebut tertuang dalam satu rekaman video.

Sebelumnya pada Minggu malam (23/9/2018), Pelda MC dianiaya hingga babak belur oleh JH dan karyawannya. Penganiayaan tersebut mengakibatkan Pelda MC mengalami sejumlah luka, dan harus dirawat di RS Putri Hijau Medan.

Penganiayaan berawal saat Pelda MC meminta agar playstation anaknya dikembalikan, namun JH meminta uang pembatalan reperasi sebesar Rp 100 ribu. Akhirnya cekcok berujung penganiayaan Pelda MC pun tak terelakkan. (msc/mdc)

Mungkin Anda juga menyukai