CALEG GOLKAR

Pemkot Gunungsitoli Tetapkan HET LPG 3 Kg

GUNUNGSITOLI (medan bicara.com) – Pemerintah Kota Gunungsitoli akhirnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di tingkat pangkalan ke konsumen sebesar Rp28 ribu.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Karman Sinaga yang ditemui di Kantor Walikota Gunungsitoli, Rabu.

“Ia, betul sudah keluar, Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli nomor 542 – 84 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Kota Gunungsitoli”, jawabnya.

Ia menjelaskan, Harga LPG 3 Kg di tingkat agen ke tingkat pangkalan menjual sebesar Rp25.000. Sedangkan harga jual dari tingkat pangkalan ke konsumen pengguna untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga tabung isi LPG 3 Kg sebesar Rp28.000.

Karman mengatakan, penetapan HET LPG 3 Kg sudah melalui kajian dan pembahasan pihaknya bersama stakeholder lainnya PT. Pertamina, agen, dan Hismawa Migas. “Jadi HET yang Rp28.000 di tingkat pangkalan ke konsumen sudah harga akhir”, tuturnya.

Keputusan penetapan HET LPG 3 Kg di Kota Gunungsitoli diberlakukan mulai 6 Maret 2019, Karman meminta pangkalan atau pengecer agar tidak dibenarkan menjual diatas HET. Apabila ada temuan di lapangan penjualan LPG diatas HET pihak berwenang tidak segan-segan untuk memberikan sanksi hingga pemutusan kontrak perjanjian kerja dengan agen.

“Agen dapat saja mefinalti berupa pemutusan kontrak perjanjian kepada pangkalan yang bersangkutan yang menaikan diatas HET”, tegas Karman.

Ditambahkannya, selisih harga di tingkat agen dengan harga di pangkalan, selain sebagai kost pengangkutan agen langsung di pangkalan juga sebagian untuk biaya operadional pangkalan menjual LPG 3 Kg. (sut)

Mungkin Anda juga menyukai