CALEG GOLKAR

Pengakuan Curanmor Kepada Kapolda Sumut, Cukup 10 Detik Kereta Sudah Nyala, Selanjutnya…

Kapoldasu, Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw di Polres Pelabuhan Belawan memaparkan sejumlah pengungkapan kasus yang berhasil diungkap Polres Pelabuhan Belawan, Jumat sore (10/8/2018). (dam)

BELAWAN (medanbicara.com)-Polres Pelabuhan Belawan memaparkan sejumlah pengungkapan kasus yang berhasil diungkap Polres Pelabuhan Belawan, Jumat sore (10/8/2018). Hadir Kapoldasu, Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw dan Danyon Marinir Belawan.

Adapun sejumlah kasus kejahatan pengukapan diantaranya kasus narkoba, OTT Pungli, Curas, Curat dan Curanmor.

Kapoldasu mengatakan, terkait curanmor kasusnya terbilang tinggi dan pengungkapan kasus curanmor di Polres Pelabuhan Belawan ada 16 unit sepeda motor dengan tersangka pelaku berjumlah 6 orang dengan barang bukti 16 unit sepeda motor, 1 buah pisau, 11 kunci model T.

“Kehadiran saya ini dalam rangka kunjungan kerja di Pelabuhan Belawan dalam meminimalisir angka kejahatan yang meresahkan masyarakat. Bahwa kejahatan curanmor kasusnya masih tinggi,” kata Kapoldasu.

Kapoldasu juga meminta tersangka pelaku untuk mempraktekkan langsung aksi curanmornya seberapa lama. Dan ternyata hanya dalam waktu 10 detik tersangka pelaku bisa menyalakan motor dan melarikannya.

Saat ditanya polisi tersangka curanmor mengaku sudah ada 100 sepeda motor dicuri dijual Rp4 juta untuk sepeda motor besar sedangkan jenis sepeda motor bebek dijual Rp2 juta per unit. Dalam aksinya biasanya mereka melakukannya dua orang dijual di kawasan Sunggal, sedangkan aksi curanmor biasanya di kawasan Ringroad, Graha serta ditempat lainnya.

Alasan tersangka saat ditanyai Kapoldasu, akibat kebutuhan ekonomi mendesak dan biaya kelakuan sehingga membuat mereka nekat.

Kemudian ada senjata jenis softgun, HP ada 6 unit kemudian empat peluru gas softgun, 1 kotak peluru mimis, 2 buah gunting, 4 buah helm, 1 unit HT. Dari kasus Curanmor itu ada satu tersangka yang ditindak tegas (tembak).

Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP.Ikhwan Lubis menambahkan dalam pengungkapan kasus narkoba pihaknya menyita barang bukti narkoba seberat 100 gram, Ganja kering 1 ons. Kasus OTT dengan tersangka Sekdes Bulu Cina dengan barang bukti 1 surat keterangan tanah dan buku register, amplop berisi uang sebesar Rp2 juta rupiah atas nama Sekdes, tas bewarna hitam.

Selanjutnya kasus judi turut diamankan.7 unit mesin jackpot dengan jumlah tersangka 9 orang dengan jumlah 170 koin jackpot, uang Rp69 ribu dan 1 set kartu domino. Kasus narkoba seberat 100 gram mau dijual tersangka dihargai Rp100 juta dan satu pelaku narkoba juga ditembak. (dam)

Mungkin Anda juga menyukai