CALEG GOLKAR

Perilaku Menghakimi Orang Lain Cerminan Masyarakat Frustrasi

Irna Minauli /net

 

MEDAN (medanbicara.com)-Pada saat ini masyarakat seolah menemukan penyaluran kemarahannya melalui perilaku menghakimi orang lain. Padahal, orang yang dihakimi tersebut belum tentu terbukti bersalah, baik secara fisik maupun psikis.

Seperti kasus yang santer diperbincangkan belakangan ini. Adanya sepasang kekasih yang ditelanjangi bahkan dipukuli serta diarak warga karena dituduh mesum. Atau juga kasus pencuri yang dipukuli hingga meninggal dunia, padahal korban belum tentu benar telah melakukan kejahatan.

Direktur Minauli Consulting Irna Minauli, menyebutkan, hal itu bisa jadi merupakan cerminan dari masyarakat yang frustrasi. Sehingga masyarakat saat ini sangat mudah menghujat atau bahkan melukai orang yang secara umum dianggap bersalah.

“Ketika menghujat atau bahkan melukai orang lain mereka sepertinya sedang melampiaskan kemarahan pribadi yang selama ini tidak tersalurkan,” ujarnya, belum lama ini.

Lanjutnya, selain itu, masyarakat yang menghakimi itu juga mungkin pernah menjadi korban tindak kriminal seperti perampokan atau pembegalan. Sehingga mereka merasa berempati pada orang yang menjadi korban kejahatan, lalu selanjutnya melampiaskan kemarahannya mewakili korban sekaligus diri sendiri sebagai korban sebelumnya.

“Masyarakat tidak lagi bisa meyakini hukum yang ada sehingga terjadi pengadilan jalanan  (street justice). Bahkan para penonton (bystanders) yang menyaksikan kejahatan juga merasa perlu ikut melampiaskan kekesalannya pada pelaku," katanya.

Irna menjelaskan, masyarakat kita sedang frustrasi karena banyak hal yang tidak dapat diperoleh dalam kehidupan sehari-hari mereka. Adanya banyak hambatan dalam upaya mencapai tujuan membuat mereka mengalami frustrasi.

"Yang menyebabkan frustrasi antara lain masalah ekonomis atau terbatasnya penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan lainnya," ucapnya.

Padahal, sambungnya, tentu saja pengadilan jalanan bukan jalan keluar yang benar. Sebaiknya masyarakat menyerahkan masalah hukum ini kepada pihak yang berwenang yaitu pihak kepolisian.

"Tentu saja aparat hukum juga harus dapat menjadi pihak yang dapat dipercaya," pungkasnya. (Fatimah)

Mungkin Anda juga menyukai