CALEG GOLKAR

Perusahaan Jam Dinding di Demo

TANJUNG MORAWA (medanbicara.com) – Puluhan buruh gruduk PT Indo Kencana Sateria Jaya di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (22/8/2017). aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena manajemen perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan.

Massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 pun melakukan aksi protes di depan perusahaan. Massa menilai, perusahaan yang memproduksi jam dinding itu mengangkangi surat Disnakertrans Deli Serdang Nomor 560/77/DK-2/DS/2017 tanggal 13 Januari 2017.

Ini buntut dari keputusan perusahaan yang merubah status pekerja atas nama Amdani dkk (40) orang diangkat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, ada indikasi untuk menghapus masa kerja yang selama ini sudah dijalani oleh pekerja, sepatunya menjadi bersifat tetap (bidang produksi).

Tindakan perusahaan itupun melanggar UU RI Nomor 13 tahun 2013 pasal 59 ayat 1 yang menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun, pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Usai berorasi, perwakilan buruh menemui pihak peruaahaan, yang juga melibatkan Kapolsek Tanjung Mirawa, AKP Fredly, untuk memberikan keamanan. Namun pihak perusahaan belum dapat mengambil sikap soal permintaan buruh. (Sup)

Mungkin Anda juga menyukai