CALEG GOLKAR

Pimpinan GNKR Rabu Alam Dijerat Pasal Berlapis, Ini Demi Rakyat..!

Rabu Alam ditunjukkan saat memakai baju tahanan. (raw)

MEDAN (medanbicara.com)-Polrestabes Medan memaparkan kasus penyiaran berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan makar yang menyeret pentolan aktivis Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), Rabu Alam Syahputra.

Rabu Alam ditetapkan sebagai tersangka setelah menyampaikan orasi dihadapan massa aksi unjuk rasa, di Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (24/5/2019) lalu.

Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung menjelaskan akibat orasi Rabu Alam memicu kericuhan berupa perusakan kawat duri dan pelemparan ke arah petugas.

“Selain itu ia (tersangka) juga mengatakan polisi PKI, polisi laknatullah dan polisi masuk dengan cara menyogok,” jelasnya, saat menggelar konferensi pers di Lantai II Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (31/5).

Tak dinyana, ucapan Rabu Alam saat menggelar aksi berbuntut panjang, salah seorang masyarakat yang tidak terima lalu melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Petugas yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti. Petugas juga menghadiri saksi ahli dalam kasus tersebut.

Setelah Unit Reskrim melengkapi alat bukti, saksi-saksi dan sebagainya, akhirnya Polrestabes Medan mengeluarkan surat penangkapan (SPKAP) terhadap Rabu Alam.

Alhasil, Rabu (29/5/2019) malam ia diamankan petugas Sat Reskrim di salah satu rumah makan Jalan Gagak Hitam/Ring Road atau Simpang Asoka Medan.

“Berdasarkan HP yang kami amankan memang ada bahasa yang sudah direncanakan. Yang dimulai dari Rabu Alam dengan kata-kata provokasi. Kemudian dilakukan aksi-aksi lain dengan bahasa memancing emosi masyarakat,” katanya.

Atas perbuatannya, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan dalam pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Dan juga pasal makar,” imbuhnya.

Sementara, Rabu Alam yang berjalan usai menghadiri paparan kasusnya, ia mengatakan, ini demi rakyat.

“Ini demi rakyat, demi rakyat,” ujar Rabu Alam.

Dalam konferensi pers itu, polisi turut menghadirkan tersangka Irham Efendi Lubis (39), warga Jalan Baut Gg Mesjid Lingkungan 9 Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Tersangka diamankan atas kasus penganiayaan terhadap petugas yang mengawal unjuk rasa di kantor DPRD Sumut.(raw)

Mungkin Anda juga menyukai