CALEG GOLKAR

Pria Paruh Baya Dijegrek Saat Hendak Jual Si Putih, Lihat Barang Buktinya…

Tersangka saat ditunjukkan polisi. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak menciduk bandar sabu, Supriadi (54) penduduk Pasar VII Dusun I Gang Karang Anyar, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Minggu (30/6/2019) malam.

Dari pria yang sudah mempunyai dua anak ini, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak lima paket kecil yang dikemas plastik klip bening seberat diduga 0,80 gram.

"Tersangka ditangkap Tim Pegasus saat hendak menjual barang haram tersebut di Jalan Karang Anyar, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang," kata Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, Senin (1/7/2019).

Dikatakan Kanit Reskrim, tersangka bandar sabu tersebut ditangkap setelah Tim Pegasus menerima informasi dari masyarakat.

"Berbekal informasi tersebut, Tim Pegasus Polsek Patumbak kemudian melakukan peyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya yang disimpan di saku celana tersangka," urai Iptu Budiman.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolsek Patumbak.

"Tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Patumbak, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka yang mempunyai seorang istri ini dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," pungkas Iptu Budiman. (za)

Mungkin Anda juga menyukai