CALEG GOLKAR

Rumah Pengecer Barang Enak di Polonia Digerebek, Barang Bukti Sempat Dibuang Tapi…

Tersangka saat diamankan. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Polsek Delitua menggerebek rumah pengecer barang enak alias sabu-sabu, di Jalan Mawar Gang Berkah Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Selasa (28/5/2019).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan pemilik rumah Susandi (29), dengan barang bukti lima plastik klip sabu seberat 0,09 gram.

Kapolsek Delitua, Kompol Efianto menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Mawar Medan Polonia kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

"Menindaklanjuti informasi itu personel Polsek Delitua kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengatakan sesampainya di sana petugas Polsek Delitua langsung melakukan penggerebekan.

"Oleh pelaku membuang barang bukti 5 paket sabu dengan tangan kiri ke paha kirinya," kata Efianto.

Atas penemuan barang bukti ini pelaku kemudian diboyong ke Polsek Delitua untuk penyelidikan lebih lanjut.(raw)

Mungkin Anda juga menyukai