CALEG GOLKAR

Satpol PP 2 Kali Beri Surat Peringatan, Pembangunan Pabrik Plastik Diduga Tanpa Izin Jalan Terus, Bos Masih di Singapura…

Personel Satpol PP Deli Serdang saat turun ke lokasi pembangunan plastik. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Pembangunan pabrik plastik, di Jalan Dusun IV, Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut tetap berjalan meskipun tak memiliki izin.

Ironisnya, meskipun Satpol PP Kabupaten Deli Serdang sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak dua kali, namun pembangunan pabrik yang disebut-sebut milik Chin San tetap berjalan. Selain sudah dikelilingi tembok pagar beton, pemasangan tiang besi huruf H sebagai pondasi gedung tetap dilaksanakan, Kamis (13/6/2019).

Pantauan wartawan di lapangan Kamis (13/6/2019), sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun ke lokasi pabrik. Dipimpin Kasi Penindakan, Jumino, personel penegak Perda ini langsung mengecek ke lokasi pembangunan pabrik plastik yang berdiri di atas lahan berkisar 2 Ha itu.

Hampir sejam berada di lokasi pembangunan pabrik, Satpol PP pun duduk diwarung dilokasi pembangunan pabrik plastik. Mirisnya, meski Satpol PP turun ke lokasi, namun para pekerja tetap melaksanakan pekerjaan pembangunan pabrik plastik tersebut.
Selanjutnya Satpol PP memberikan Surat Peringatan yang kedua. Pemberian surat peringatan yang kedua ini sebagai tindak lanjut dari Surat Peringatan pertama yang diberikan pada Selasa 9 April 2019 dengan nomor surat Nomir 023/Pol PP/94/2019 dan diterima P Simanullang yang mengaku Humas pada pembangunan pabrik plastik itu.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP, Jumino saat dikonfirmasi di lapangan menyebutkan, surat peringatan kedua terpaksa dilakukan karena hingga saat ini pabrik plastik itu belum memiliki izin bangunan, izin peruntukan dan belum memiliki izin Upaya Pemantauan Lingkungan- Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL-UKL).

Padahal dokumen UPL-UKL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan memperoleh perizinan sesuai PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

"Sesuai SOP setelah surat peringatan pertama, jika tidak diindahkan maka kita beri surat peringatan kedua dan apabila juga tidak diindahkan maka akan diberi surat peringatan ketiga dan jika tidak diindahkan maka akan ditindak," sebutnya.

Sementara P. Manullang saat dikonfirmasi menyebutkan, jika pembangunan pabrik plastik ini sudah berjalan sekitar sebulan dan izinnya dalam pengurusan. "Bos lagi ke Singapura," singkatnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai