CALEG GOLKAR

Sedih Kali Ah…Mantan Anggota DPR Ini Nangis Takut Mati di Penjara, Teringat Istri Kena Kanker dan Cucu…

Eks Anggota DPR, Amin Santono. (dtc)

JAKARTA (medanbicara.com)-Mantan anggota DPR Amin Santono meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa atas dirinya dalam kasus penerimaan suap alokasi tambahan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN Tahun 2018. Sebab, dia mengaku takut mati di dalam penjara.

“Saya memohon majelis hakim memerhatikan penasihat hukum saya, atas ancaman kurungan tahun saya terima dengan ikhlas, namun di lain hal saya juga memikirkan hak istri saya yang butuh pendampingan dan juga hak cucu saya,” kata Amin, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Dia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan usianya saat menjatuhkan vonis nanti. Saat membacakan pleidoi ini suara Amin terdengar bergetar dan sesekali mengusap matanya.

“Dalam usia 70 tahun, tentunya saya nggak tahu sampai usia berapa saya berumur. Terkait tuntutan jaksa, maka saya minta majelis hakim untuk mempertimbangkan karena istri saya yang sedang sakit kanker dan membutuhkan dukungan suaminya, dan juga hak dari cucu saya agar dapat perhatian dari kakeknya,” katanya.

Dalam pleidoinya, dia juga berpesan agar para pejabat negara jangan meminjam uang kepada perorangan, agar tidak berpolemik seperti dirinya.

“Saya mohon berikan saya kesempatan dan keluarga, agar tidak meninggal di penjara. Atas dasar ini saya juga berpesan semua abdi negara, hindari utang piutang kepada perorangan, lebih baik pinjam ke bank. Saya katakan ini agar tidak ada lagi kasus seperti saya,” ucapnya.

Terakhir, dia juga meminta maaf kepada istri dan keluarganya agar dapat memaafkan segala perbuatannya. Dia juga meminta agar keluarga ikhlas dan terima apapun keputusan hakim.

“Jika memang saya harus berakhir tragis seperti ini, maka saya sampaikan, istri saya tercinta, anak-anak saya, dan cucu dan juga saudara saya, mohon dimaafkan atas kesalahan dan kelalaian saya selama ini. Mohon maaf saya nggak bisa memberikan pendampingan ke kalian, dan saya minta kalian ikhlas, dan bisa menerima dengan baik, semoga Allah ampuni dosa-dosa kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Amin dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap untuk mengupayakan alokasi tambahan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN Tahun 2018. Amin diyakini jaksa menerima suap terkait alokasi daerah tersebut. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai