CALEG GOLKAR

Setelah 9 Kali Berhasil, 2 Kawanan Perampok Spesialis Indomaret Kejegrek, 1 Dipincangin, 1 Lagi Kabur

Kedua tersangka saat digiring mengikuti pemaparan Polres Simalungun. (mdc)

SIMALUNGUN (medanbicara.com)– Personel Polres Simalungun berhasil mengungkap komplotan perampok spesialis Indomaret. Dua dari 3 anggota geng tersebut kini sudah ditahan polisi. Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
“Ketiga pelaku ini sudah 9 kali berhasil dalam melakukan aksinya. Saat ini polisi sedang memburu satu pelaku lainnya,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK, dalam konferensi pers di Jalan Asahan Komplek Aspol, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Rabu (7/11/2018).

Terduga pelaku yang ditembak adalah Hery Irwan Harahap (39), warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Sedangkan 1 terduga lainnya bernama Budi Lukito (39), warga Kampung Juni Gang Anggrek, Kecamatan Perbaungan.
Menurut Marudut, kedua pria yang kini sudah berstatus sebagai tersangka itu ditangkap dari dua lokasi berbeda. Budi diamankan dari lokasi persembunyiannya di Kota Tanjungbalai, Sabtu (3/11/2018) dan Hery diamankan dari Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Senin (5/11/2018).

“Kita tembak karena berusaha melawan saat kita tangkap,” jelas AKBP Marudur Liberty Panjaitan.

Marudut memaparkan, komplotan itu sudah melakukan aksinya antara lain di Siantar, Simalungun, Pekanbaru, Tanjungbalai, Tebing Tinggi dan Medan.

Untuk Kota Siantar, para tersangka beraksi sekitar bulan September 2018 lalu di Jalan Rakutta Sembiring. Dan di Simalungun, para tersangka antara lain beraksi di daerah Panei Tongah.

“Terungkapnya aksi ini setelah kita menemukan CCTV milik masyarakat yang mengarah ke Indomaret di Panei Tongah. Dalam rekaman CCTV itu juga terlihat kalau komplotan ini berjumlah 3 orang dengan menggunakan sepedamotor,” papar Marudut.
Ketika beraksi, kata Marudut, para tersangka selalu merusak mesin penyimpan rekaman CCTV Indomaret.

“Para tersangka selalu beraksi di atas jam 10 malam dan selalu berhasil membawa uang puluhan juta dan barang-barang lainnya,” bebernya.

Hingga kini, Polres Simalungun masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial A yang berperan sebagai joki sepedamotor.
“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Marudut. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai