CALEG GOLKAR

Sikat Yamaha Mio, Tulang Kaki Zega Patah

MEDAN (medanbicara.com) – Patah tulang dan nyaris tewas, kerap dialami pelaku pencurian yang tertangkap oleh warga. Ini dialami Rexi Zega (17) warga Jalan prajurit Asrama Glugur Hong. Ia mengalami patah tulang kaki dan nyaris tewas.

Pria asal Nias tersebut, diamuk warga setelah ketangkap tangan mencuri sepeda motor Yamaha Mio BK 6628 ABJ milik Ebeng (50) di Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (2/11/2016).

Menurut informasi, kejadian tersebut bermula ketika korban yang merupakan warga Jalan Perjuangan Gang Langgar, memarkirkan kereta miliknya di halaman rumah dalam keadaan kunci kontak masih tersangkut.

Saat itu pelaku bersama rekannya yang belum diketahui identitasnya melintas di lokasi, mereka pun melihat hal tersebut. Merasa keadaan sekitar aman, kemudian tersangka pun melarikan kereta korban. Akan tetapi, hal tersebut diketahui korban yang langsung mengejar pelaku sembari berteriak “maling”.

Salah satu warga yang mendengar teriakan korban langsung menabrak tersangka hingga terjatuh dan mengalami patah kaki. Melihat hal itu warga bukannya kasihan malah beramai-ramai menghajar tersangka hingga babak belur, sementara rekannya berhasil melarikan diri.

Beruntung nyawa tersangka dapat diselematkan setelah petugas Polsek Medan Timur yang mendapat informasi tersebut langsung mengamankan tersangka.

Namun, lantaran luka yang diterima pelaku cukup parah, petugas melarikan tersangka ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M Ainul Yaqin ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.

“Ya benar, jadi saat itu korban hendak pergi namun karena ada sesuatu yang tertinggal ia pun masuk kembali ke dalam rumah dan lupa mencabut kunci kontak yang masih nyangkut di keretanya,” ungkapnya.

Yaqin menjelaskan bahwa tersangka yang melihat hal itu langsung memanfaatkan keadaan, namun korban mengetahui hal itu dan mengejarnya. “Tersangka dilarikan ke rumah sakit karena luka yang dialaminya,” jelasnya.

Yaqin menambahkan jika tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(fh)

Mungkin Anda juga menyukai