CALEG GOLKAR

Soal Kasus Mujianto, Ini Keterangan Resmi Poldasu

MEDAN (medanbicara.com) – Polda Sumut memberikan pernyataan terkait aksi protes kelompok masyarakat yang menamakan diri Forum Anak Bangsa (FAB) yang menuntut pelaku penipuan dengan tersangka Mujianto untuk ditahan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Waterpauw melalui Kabid Humas Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting menjelaskan, Direktorat Reskrimum Poldasu telah melengkapi berkas perkara laporan dugaan penipuan yang melibatkan terlapor Mujianto dan pelapor Armen Lubis.

“Menjawab pertanyaan yang selama ini rekan-rekan pertanyakan, berkas perkara sudah dilengkapi dan pada hari Selasa tanggal 23 Januari telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kombes Rina memberikan pernyataan persnya, Jumat (26/1).

Kombes Rina menegaskan, dalam menangani perkara ini, pihak Poldasu sendiri tidak ada mendapatkan intervensi dari pihak manapun.

“Tidak ada intervensi, saya pastikan penyidik sudah menangani kasus ini dengan benar, profesional dan sesuai fakta,” ungkap dia.

Terkait tidak dilakukan penahanan terhadap terlapor yang sudah ditetapkan tersangka, Kombes Rina menjelaskan kalau yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik. Ia menyampaikan tidak semua kasus harus dilakukan penahanan.

“Tidak ada pasal yang memuat kalau tersangka harus ditahan,” ungkap dia.

Bahkan jika kedua pihak antara pelapor dan terlapor melakukan perdamaian saat berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap), perkara penipuan dan penggelapan ini tetap berjalan.

“Polisi tidak mencampuri urusan perdamaian, artinya kasus ini maju terus. Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa, maka barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke JPU,” tambah Kombes Rina.

Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai