CALEG GOLKAR

Ssst…Anak Yasonna Laoly Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Wali Kota Dzulmi Eldin

Yasonna Laoly dan anaknya Yamitema Laoly. (ist/trb)

JAKARTA (medanbicara.com)- KPK memanggil putra Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly sebagai saksi kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin. Yamitema rencananya diperiksa untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IA (Isa Anshari),” kata Plh Kepala Biro Humas, Chrystelina GS kepada wartawan, Senin (11/11/2019).

Yamitema dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa. Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Yamitema T Laoly mengaku baru saja tahu tentang kabar ini.

“Saya baru tahu dari berita bahwa saya dipanggil,” katanya, Senin (11/11/2019) pukul 2 siang.

Yamitema mengatakan, dirinya telah berada di Jakarta sejak seminggu terakhir. Ia menduga surat dikirim ke rumahnya di Medan.

“Bisa jadi karena dikirim ke alamat saya di Medan makanya tidak sampai ke saya,” ungkapnya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengakui anaknya, Yamitema T Laoly, mendapat panggilan dari penyidik KPK. Kaitan Yamitema dalam kasus di KPK, disebut Yasonna, adalah soal bisnis.

“Dia dipanggil karena dia kan businessman juga, tapi selama 3 tahun ini dia dalam urusan di Kota Medan dia nggak banyak terlibat bisnis,” sebut Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Dalam pemanggilan KPK, Yamitema disebut sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa. Namun Yasonna mengatakan surat panggilan untuk anaknya itu belum diterima wujud fisiknya.

“Hanya hard copy panggilan itu belum sampai sama dia, baru dari Pemko (Medan) hanya di-screenshot sama dia, ada panggilan,” ucap Yasonna.

Yasonna mengatakan anaknya sempat menanyakan perihal itu padanya. Dia menyarankan agar anaknya datang ke KPK bila sudah menerima wujud fisik surat panggilan dari KPK.

“Dia berdiskusi gimana. Kamu kan belum dapat hard copy-nya, karena dia di sini kan. (Surat panggilan nanti) dikirim ke Medan. Jadi hard copy belum didapat sama dia. Saya bilang, sudah kirimi saja surat ke KPK, mendapat informasi begini, nanti kalau ada panggilan yang dapat hard copy-nya dia akan datang. Mungkin klarifikasilah,” ucap Yasonna.

“Iya pasti dong (datang bila sudah terima surat panggilan KPK). Warga negara yang baik harus seperti itu,” imbuh Yasonna.

Selain itu, KPK juga memanggil Istri Dzulmi Eldin, Rita Maharani Dzulmi Eldin sebagai saksi.

Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Penetapan tersangka dilakukan setelah Eldin kena OTT KPK pada Selasa (15/10). Selain Eldin, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.

Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. (trb/dtc)

Mungkin Anda juga menyukai