CALEG GOLKAR

Terancam Hukuman Mati, Ini Detik-detik Haris Simamora Bunuh Keluarga Deperum Nainggolan di Bekasi…

Tersangka Haris Simamora pakai baju tahanan. (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)– Haris Simamora, tersangka kasus pembunuhan Daperum Nainggolan sekeluarga, dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

“Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan kematian. Pasal yang dikenakan 365 ayat 3, 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat sore (16/11/2018).

Brigjen Wahyu Diningrat mengatakan, Haris Simamora datang ke lokasi pada Senin (12/11/2018). Aksi pembunuhan terjadi pada pukul 23.00 WIB jelang dini hari.

“Untuk proses terjadinya malam-malam dia datang masuk ke rumah korban. Ketika masuk ke rumah korban, dia melihat di brankas mengambil linggis, dia melakukan pembunuhan menggunakan linggis,” terangnya.

Awalnya yang dihabisi pelaku adalah Daperum Nainggolan dan istrinya di ruang tamu. Haris menikam korban dengan linggis. “Yang tajam untuk menikam yang (sisi linggis) satu (lagi) untuk memukul,” ujarnya.

Setelah itu, dua anak korban bangun. Dua bocah itu dicekik Haris hingga tewas. “Pertama kejadian di ruang tamu, dua anak mengetahui bangun baru dilakukan kepada dua anak,” tuturnya.

Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, pada Rabu (14/11/2018) pukul 23.00 WIB. Penangkapan bermula dari pelacakan lewat penemuan mobil Daperum, Nissan X-Trail berwarna silver dengan nopol B-1075-UOG, di rumah kos di Cikarang.

Haris mengaku menggunakan linggis saat membunuh satu keluarga di Bekasi. Dari pengakuannya, linggis yang digunakan itu dibuang ke Kalimalang. Polisi sempat mencari linggis tersebut pada Kamis (15/11/2018) malam. Namun pencarian ditunda karena cuaca tidak mendukung.

Dendam jadi alasan Haris Simamora tega menghabisi nyawa Daperum Nainggolan (38); istrinya, Maya Boru Ambarita (37); serta dua anak mereka, Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7). (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai