CALEG GOLKAR

Terima Suap Gatot Pudjo Nugroho, 8 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 4-6 Tahun Penjara, Lihat Rinciannya…

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (dtc)

JAKARTA (medanbicara.com)- Lima orang mantan anggota DPRD Sumut dituntut jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka diyakini jaksa bersalah menerima uang ‘ketok palu’ untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2015.

Kelimanya adalah Restu Kurniawan, John Hugo Silalahi, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, dan Richard Eddy Marsaut Lingga.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Selain lima orang itu, ada tiga orang lagi mantan anggota DPRD Sumut yang dituntut oleh jaksa KPK. Mereka adalah Washington Pane, Syafrida Fitrie, dan Rahmianna Delima Pulungan. Ketiga orang ini dituntut 5 tahun dan 6 tahun penjara.

Washington dituntut jaksa dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Syafrida dan Rahmianna dituntut 6 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan.

Kedelapan mantan anggota DPRD itu juga diharuskan membayar uang pengganti, berikut jumlah uangnya:

1. Restu Kurniawan membayar uang pengganti Rp 575 juta
2. Washington Pane membayar uang pengganti Rp 572,6 juta
3. John Huga Silalahi, uang pengganti Rp 260 juta
4. DTM Abdul Hasan, uang pengganti Rp 547,5 juta
5. Biller Pasaribu Rp 222,5 juta
6. Richard Eddy Marsaut Lingga, uang pengganti Rp 320,5 Juta
7. Syafrida Fitrie, uang pengganti Rp 647,5 juta
8. Rahmianna, uang pengganti Rp 527,5 juta.

Adapun hal yang memberatkan, dalam pertimbangannya, jaksa menyebut delapan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan mereka dinilai sopan selama masa persidangan.

Kasus suap ini bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Guna memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.

Setelah itu, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu. Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alifaniah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulan.

Selain itu, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD, termasuk para terdakwa.

Atas kasus ini, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai