CALEG GOLKAR

Terkait Bintang PLN 2017, Laporan Qori Tak Dapat Dilanjutkan

MEDAN (medanbicara.com) – Kasus Bintang PLN 2017 yang dilaporkan Ayu Alfinia Qori (25) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dalam LP/427/XI/2017 SPKT ‘II’, Rabu (15/11/2017) lalu, dilimpahkan ke Subdit I/Kamneg (Keamanan Negara) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

“Laporan yang itu Subdit I/Kamneg yang tangani,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, saat ditemui di ruangannya.

Namun, penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut sepertnya sulit membuktikan kasus yang diklaim dengan kerugian Rp100 juta ini, karena tidak memenuhi unsur.

“Belum ada perkembangan kasusnya. Saksi terlapor sudah diperiksa, tapi unsur penipuannya tidak ditemukan,” timpal Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (9/1/2018) siang.

Menurut Nainggolan, tidak ditemukannya unsur pidana yang dilaporkan Qori dikarenakan pihak panitia pelaksana Bintang PLN 2017 justru tidak terbukti menipu. Malah, pelapor dalam hal ini Qori yang tidak bisa melaksanakan atau memenuhi persyarakat yang diajukan panitia Bintang PLN.

“Jadi yang dijanjikan Rp100 juta kepada pemenang juara I Bintang PLN itu terdiri uang tunai Rp16 juta dan gaji selama magang satu tahun di PLN sebesar Rp7 juta setiap bulan hingga totalnya Rp 100 juta. Tapi persyaratan itu tidak bisa dipenuhi pelapor,” terang Nainggolan.

Sebelumnya,  Ayu Alfinia Qori (25), membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Rabu (15/11) dengan nomor LP/427/XI/2017 SPKT ‘II’, di mana Qori menyebut, dia sangat dirugikan dan merasa tertipu dengan ajang Bintang PLN 2017.

Ternyata justru Qori yang tidak dapat memenuhi syarat kelanjutan program tersebut. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai