CALEG GOLKAR

Terkait Kasus Dugaan Tambang Ilegal, Rumah Ketua OKP Binjai Samsul Tarigan Digeledah Poldasu, Ada Kelewang Panjang Kali…

Rumah Samsul Tarigan (ST) digeledah penyidik Subdit IV/Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Jumat (12/7/2019) pukul 15.00 WIB. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Rumah Samsul Tarigan (ST) digeledah penyidik Subdit IV/Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Jumat (12/7/2019) pukul 15.00 WIB.

Puluhan personel gabungan Brimob dan Direktorat Sabhara Polda Sumut lengkap dengan senjata laras panjang turut mendampingi di sekeliling rumah ST, di Jalan Gunung Bendahara 13, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.

Di depan rumah bercat abu itu berdiri sebuah pondok yang ditengarai sebagai tempat anggotanya untuk menjaga kediamannya. Seorang perwira menengah berpangkat Kompol mulanya penasaran melihat sebuah batang kayu bercat salah satu simbol OKP. Begitu ditarik, petugas itu kaget.

“Kelewang rupanya. Panjang kali,” katanya.

Saat digeledah, Wakil Komandan Satuan Brimob Poldasu, AKBP Ferry Ukoli terlihat di luar rumah ST. Kanit Tipidter Poldasu, Kompol Wira Prayatna pun masuk ke rumah mewah ST. Pantauan di lapangan, sejumlah oknum prajurit TNI yang diduga dekat dengan ST berada di sekitar rumahnya.

Karena itu, Polda Sumut juga menggandeng Polisi Militer Kodam Bukit Barisan saat penggeledahan dilakukan.

"Ke Polda saja," singkat Kompol Wira.

Sekitar 8 mobil dan 1 truk meninggalkan kediaman ST. Mereka menuju Jalan Sei Petani Kecamatan Binjai Selatan, yang diketahui merupakan akses menuju Diskotek Cafe Flower (nama sebelumnya Titanic Frog).

Di pertigaan setelah melewati titi, rombongan berhenti. Sejumlah tim disebar. Sepertinya penyidik ingin melakukan penangkapan terhadap seseorang.

Kasubdit IV/Tipiter, AKBP Herzoni Saragih membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Kata dia, tim dibagi dua. Satu menuju rumah ST. Satu lagi menuju kediaman PT di Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.

"Yang dibawa dokumen-dokumen pendukung untuk perkara yang kami tangani. Surat-surat tanah, surat-surat kendaraan terkait pidana yang ditangani," katanya.

Herzoni juga membenarkan, penyidik turut membawa Brimob dan Dit Sabhara Polda Sumut untuk mendukung jalannya penggeledahan.

"Ada satuan lain juga ikut untuk penggeledahan biar nggak ada komplain. Ada juga propam PM TNI Angkatan Darat," ucapnya.

Dia menambahkan, ST dan PT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status mereka yang naik dari saksi ditetapkan berdasar hasil gelar perkara.

"(Mereka) telah melanggar pasal pertambangan ilegal. Karenanya setelah dapat izin dari Pengadilan Negeri Binjai untuk melakukan penggeledahan, tadi kami lakukan penggeledahan di dua lokasi," katanya.

Pencarian dan upaya penangkapan yang dilakukan gagal. Rombongan meninggalkan Kota Rambutan dengan melintasi Diskotek CF dan menyaksikam kubangan dari tanah HGU hasil aktifitas ilegal yang dilakukan komplotan ST.

"Selesai penggeledahan ini, kami balik ke kantor lagi melakukan inventarisir dan combain dengan keterangan saksi dan melakukan penangkapan," ujarnya. (red)

Mungkin Anda juga menyukai