CALEG GOLKAR

Terkait Pecandu Sabu Dilepas Setelah Bayar Rp35 Juta, Propam Poldasu Selidiki Penerima Uang Sogokan

MEDAN (medanbicara.com) – Pasca dilepasnya tersangka DS pecandu narkoba jenis sabu yang ditangkap Polsek Medan Barat, namun dipulangkan setelah membayar Rp35 juta membuat pihak Propam Polda Sumut akan menyelidiki kasus tersebut.

Ini dikatakan Kasubdit Paminal Polda Sumut AKBP Sugeng Riyadi kepada medanbicara.com. "Mengenai assemen itu sah, dan itu diketahui setelah hasil gelar perkara," ucapnya memulai pembicaraan.

Namun, setelah hasil gelar tersebut tersangka DS akan diketahui hasilnya apakah dia (DS) dirawat jalan atau rawat inap. "Jadi nanti tau hasilnya, apakah dia (DS) rawat jalan atau jalan inap," sambungnya melalui via telepon, Senin (23/9) sekitar pukul 16.32 WIB.

Akan tetapi, mengenai uang tebusan sebesar Rp35 juta itu perwira dua melati emas dipundaknya ini mengaku akan menyelidikinya terlebih dahulu. "Mengenai uang itu akan kita selidiki, siapa yang dikasih dan siapa penerimanya. Kalau memang terbukti, akan kita berikan sangsi tegas," beber mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Sebelumnya, DS warga Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan ditangkap Polsek Medan Barat karena memiliki narkoba jenis sabu. Namun 3 hari diamankan polisi, wanita berumur sekitar 25 tahun ini dilepas polisi dengan membayar Rp35 juta, Jumat (20/9/2019). Duh..!

Data yang dihimpun medanbicara.com, penangkapan itu berawal saat polisi mendapat informasi adanya peredaran sabu di Jalan Yos Sudarso. Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS berikut alat hisapnya.

Akan tetapi, selama 3 hari ditangkap polisi wanita berkulit putih itu telah dipulangkan setelah membayar Rp35 juta. “Pertama polisinya minta Rp50 juta, terakhir jadinya Rp35 juta,” ucap sumber kepada wartawan.

Menanggapi itu, Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meliala saat dikonfirmasi mengatakan, kalau pihaknya sudah menggelar kasus narkoba tersebut dan hasilnya Assemen. “Tanya kanit, itu sudah digelar hasilnya assemen,” ucap perwira satu melati emas di pundaknya ini melalui pesan whatsApp, Sabtu (21/9) sekitar pukul 14.28 WIB.

Saat ditanya untuk biaya Assemen hanya sekitar Rp1 jutaan, dan kenapa tersangka DS diminta Rp35 juta? orang nomor satu di Polsek Medan Barat ini mengelak. “Tak ada saya minta,” ujarnya. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai