CALEG GOLKAR

Terlalu! Cerai Sama Istri, Kawin Lagi, Eh…Istri Lagi Tidur Anak Kandung Diembat, Sampek Hamil 6 Bulan

BE yang nembat anak kandungnya hingga hamil 6 bulan. (dtc)

MALANG (medanbicara.com)- Seorang ayah di Kabupaten Malang menghamili anak perempuannya. Usia kandungan korban kini sudah enam bulan. Pelaku yang dilaporkan ke polisi, kini telah dijebloskan ke sel tahanan. Terlalu..!

Pelaku adalah BE (41), warga Ampelgading, Kabupaten Malang. Kepada polisi, Budi mengakui perbuatannya. Pemerkosaan itu dilakukannya pada Desember 2017 lalu.

Namun, perbuatan bejat itu tidak hanya sekali dilakukan. Putrinya yang masih berusia 17 tahun itu menjadi pelampiasan birahi si bapak bejat ini meski istrinya masih ada di rumah.

"Mulai Desember 2017, berlanjut pada Juni hingga Juli 2018. Kami melakukannya di ruang tengah, sementara istri tidur di kamar belakang," ungkap BE saat dihadirkan dalam rilis di Unit PPA Satreskrim Polres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Senin (7/1/2019).

BE mengaku telah berpisah dengan istrinya sejak beberapa tahun yang lalu. Tak lama kemudian, BE kemudian menikah lagi dan mengajak korban turut tinggal bersama istri barunya.

"Istri tidur, dia (korban) saya ajak melakukan begitu. Seingat saya lima kali," terang BE di hadapan penyidik.

Korban yang saat itu tengah bekerja di Surabaya memilih pulang saat usia kandungannya semakin besar. Kepulangan korban, sekaligus mengungkap perbuatan bapaknya sendiri. Mendapati hal itu, keluarga pun melaporkannya ke polisi.

"Pelaku kami kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Korban sendiri sebelum melapor pulang dari Surabaya, selama disana, tak pernah berhubungan intim dengan siapapun," ungkap Kanit UPPA Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai