CALEG GOLKAR

Buronan Kasus Korupsi Itu Ubah Identitas & Rekam E-KTP

MEDAN (medanbicara.com) – Sementara itu, Kepala Kejari Pematangsiantar, Ferziansyah menjelaskan, sebelum dimasukan dalam daftar buronan, Henry pada tahun 2002 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, jaksa langsung kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Nah pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 247 juta,” beber Ferziansyah.

Sayangnya, jaksa pada saat itu belum langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima. Kemudian, pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu.

“Namun pada saat kita eksekusi, terpidana sudah melarikan diri, “sebut Ferziansyah. Belakangan, dia diketahui merubah identitasnya termasuk alamat rumah. “Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam E-KTP. Dia merubah namanya sebagai Hasudungan,” terang Ferzinsyah.

Diketahui, Henry selaku Direktur CV Vini Vidi Vici terpidana dalam kasus korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematangsiantar TA 2002, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741. Dia tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Walikota Siantar, Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara. (za)

Mungkin Anda juga menyukai