CALEG GOLKAR

Tiga Pengedar 500 Gram Sabu Dituntut 10-14 Tahun Penjara, Pembelinya Polisi, Transaksinya di Komplek USU

Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan menuntut tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram.

Terdakwa Ahmad Nurfan dituntut selama 10 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lain yakni Chaidir Bungsu Martua Sihite dan Abdi Irfan Nasution (berkas terpisah) dituntut masing-masing selama 14 tahun penjara.

"Ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tandas JPU di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/4/2019).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata, Randi menyatakan bahwa ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). Dalam dakwaan JPU, November 2018, ketiga terdakwa bertemu di persimpangan Jalan Ayahanda-Gatot Subroto.

"Terdakwa Chaidir mengajak Ahmad Nurfan untuk bertransaksi sabu. Chaidir mengatakan upahnya ada dan Ahmad Nurfan setuju," ucap JPU.

Setelah itu, Chaidir menghubungi Hakim (DPO) karena ada orang yang membeli sabu dan sudah ada. Untuk memastikan uang tersebut, Hakim menyuruh Chaidir bertemu dengan calon pembeli untuk melihat langsung uangnya.

"Lalu, Ahmad Nurfan bersama dengan Chaidir berangkat menuju perumahan Komplek USU sekira jam 17.30 wib dan bertemu langsung dengan saksi Budi Syahputra dan Doclas L Tobing (anggota polisi yang menyamar jadi pembeli)," terang Randi.

Setelah sampai di Komplek USU, Chaidir meminta melihat uang transaksi sabu itu dari Budi Syahputra. Ia kemudian menghitung uangnya. Tidak lama kemudian, Chaidir menghubungi Hakim bahwa uang sudah ada.

Hakim lantas meminta keduanya menunggu karena sabu yang diminta akan dibawa oleh Abdi Irfan Nasution. Setelah sampai ke tempat tujuan, polisi dan para terdakwa masuk ke sebuah rumah di komplek itu.

Polisi lantas menunjukkan uang kepada Abdi sebagai bukti bahwa benar, ingin membeli sabu. Abdi kemudian, mengambil sabu tersebut dari becak motornya yang terparkir di luar depan rumah yang dikemas di dalam kotak.

Namun sayang, saat menyerahkan sabu itu, dengan cepat polisi melakukan penangkapan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan lima bungkus sabu dalam isi plastik seberat 500 gram.

"Upah yang akan diperoleh dari penjualan sabu tersebut sebesar Rp 16.500.000, yang akan Chaidir bagi dengan Ahmad Nurfan dan Abdi Irfan Nasution," cetus JPU. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai