CALEG GOLKAR

USU Serahkan Perseteruan Satpam dan Mahasiswa Ke Proses Hukum

Gedung pusat administrasi kampus USU di jalan Dr. Mansyur Medan/net

MEDAN (medanbicara.com)-Terkait perseteruan yang melibatkan satuan pengamanan (Satpam) dengan mahasiswa Universitas Sumatera Utara yang terjadi pada pada Kamis dan Jumat lalu, USU menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Humas USU, Bisru Hafi kepada wartawan, Jum’at (27/10).

Dikatakannya, melalui proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, baik di Kantor Polsek Medan Baru maupun di Polrestabes Medan, persoalan perseteruan yang berujung pada timbulnya korban luka-luka pada kedua belah pihak, baik satpam dan mahasiswa USU akan menjadi jelas pokok persoalannya.

“Sehingga, tidak berkembang atau saling menyalahkan. Dengan demikian, hasil dari proses hukum tersebut akan menjadi pertimbangan utama bagi rektor dalam mengambil keputusan apakah nantinya menjatuhkan sanksi kepada satpam tersebut,”unkapnya.

Wakil Rektor V Ir Luhut Sihombing mengatakan, salah seorang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) USU berinisial FM sudah menerima dan memenuhi panggilan Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tindak lanjut dari laporan yang dilakukan oleh adik atau keluarga Imanuel. Sementara, dalam kejadian yang sama satpam USU juga sudah memberikan laporannya atas kejadian yang sebelumnya menimpa satpam tersebut.

Saat ditanya tentang tindak lanjut atas laporan satpam USU di Polsek Medan Baru terkait penganiayaan yang dialami oleh satpam itu, Luhut Sihombing mengaku, belum ditindaklanjuti, karena yang bersangkutan masih dirumah sakit.

“Padahal, kan juga dilakukan oleh kawan-kawannya, kenapa hanya dia, kenapa itu tidak dicari para pelaku pemukulan yang hari pertama itu. Mungkin, karena laporan satpam kita kan di Medan Baru, yang itu di Polrestabes”, ujar Luhut.

Menurut informasi yang diperoleh, atas kejadian penganiayaan yang dilakukan sebelumnya oleh para mahasiswa pada satpam USU, sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh satpam.  Atas laporan itu Imanuel sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika ditanya tentang langkah pendampingan yang dilakukan USU kepada satpam yang sedang menjalani proses pemeriksaan di Polrestabes Medan, Luhut berujar, pihaknya sudah menyurati ke Kantor Hukum USU untuk memfasilitasi kasus ini dan melakukan investigasi dulu secara internal.

“Untuk Imanuel, biaya perobatan kita yang menanggung. Hingga saat ini biaya yang sudah ditanggung USU sudah mencapai 60 juta rupiah,”katanya.

Dia menambahkan, untuk diketahui semua pihal bahwa status Imanuel saat ini bukan lagi sebagai mahasiswa USU karena sudah drop out (DO). Oleh karena itu,  Imanuel tidak lagi diberikan pendampingan hukum dalam proses pemeriksaan.

“Nantinya, di Polrestabes atau di Polsek Medan Baru, mengingat surat keputusan Rektor yang sebelumnya sudah menetapkan mahasiswa bersangkutan berstatus DO, sehingga universitas tidak lagi memberikan pendampingan karena sudah dianggap sebagai anggota masyarakat biasa atau bukan lagi sebagai mahasiswa,”jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Rektor I Prof Rosmayati mengatakan, Imanuel sedang dalam proses sembuh dan bila kondisinya sudah stabil dapat dipindahkan kembali ke RS Bhayangkari, sembari menjalani pemeriksaan juga. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai