CALEG GOLKAR

Wow! OTT 25 Kasus Dugaan Politik Uang di 13 Provinsi, Paling Besar di Kabupaten Karo Sumut

Polres Tanah Karo berhasil mengamankan lima orang pelaku money politics, Senin (15/4/2019) malam. (trb)

JAKARTA (medanbicara.com)- Satgas Antipolitik Uang Bawaslu menangani 25 kasus dugaan politik uang di 13 provinsi. Kasus-kasus ini ditangani selama masa tenang.

“Adapun total yang sudah didapatkan dalam kejadian-kejadian operasi tangkap tangan atau tangkap tangan di 25 kasus itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Provinsi dengan tangkapan paling banyak ada di Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan kasus sebanyak 5 kasus,” kata anggota Bawaslu M Afifuddin di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Dia merinci 25 kasus yang terjadi terdiri dari 22 kasus yang ditangani panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan 3 kasus lainnya ditangani lebih dulu oleh pihak kepolisian. Tiga kasus yang awalnya ditangani polisi ditemukan di Karo, Sumatera Utara; Purworejo, Jawa Tengah; dan Papua.

“Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya. Temuan paling banyak ditemukan di Tiga Binanga, Karo, Sumatera Utara, dengan uang Rp190 juta,” ujar Afifuddin.

Afifuddin mengatakan penindakan pada masa tenang ini dilakukan kepada pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye. Namun nantinya pada hari H atau 17 April, penindakan terhadap kegiatan politik uang akan dilakukan kepada siapa pun pihak yang terlibat.

Dia mengatakan patroli Satgas Antipolitik Uang ini tidak hanya mencegah, tapi juga melakukan pengawasan hingga penindakan di lapangan. Dengan begitu, timbul efek jera kepada para pelaku politik uang.

Afifuddin sempat menunjukkan barang bukti dari kasus di Kabupaten Karo, Papua, Banjarmasin, dan Kabupaten Tapin, di Kalimantan Timur. Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, dari uang, detergen, hingga sembako. Dia mengatakan kasus di Tapin tergolong unik karena dilakukan oleh pengawas.

“Khusus di Tapin, ini menarik. Yang diduga membagikan uang adalah KPPS. Dengan cara membagikan form C6 beserta kartu nama caleg dan uang Rp 100 ribu. Untuk di Tapin, pelakunya adalah penyelenggara,” tuturnya. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai