CALEG GOLKAR

Wow! Pria Ini Tawarkan Cewek Bohai Via Instagram, Sekali Ho..oh Rp1-2 Juta

Tersangka saat konferensi pers. (dtn)

SURABAYA (medanbicara.com)-Polisi membongkar praktik prostitusi online via media sosial (medsos). Satu pelaku, yakni sang muncikari alias germo, diamankan. Praktik itu sudah berlangsung selama 2 tahun.

Tersangka adalah Bobby Rosidiansa (35), warga Madiun. Tersangka mempunyai puluhan ‘anak buah’ yang tersebar di sejumlah daerah. Tersangka menggunakan Instagram sebagai media awal praktik tersebut.

“Setelah operasi cyber, kami menemukan akun Instagram milik tersangka. Kemudian kami melakukan pendalaman terhadap tersangka tersebut,” ujar Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (18/12/2018).

Dalam modusnya, tersangka memajang foto perempuan yang bisa di-booking di akun Instagramnya. Namun foto di Instagram tersebut tidak vulgar dan lebih pada sisi fotografi. Akun ini bersifat terbatas, hanya orang-orang tertentu yang mengetahui bahwa akun tersebut merupakan akun prostitusi online.

Penyebarannya pun dari mulut ke mulut. Jika ada yang tertarik, pengunjung bisa mengirim pesan pribadi yang nantinya obrolan akan berlanjut melalui WhatsApp.

Bima mengatakan pihaknya sudah mengintai tersangka selama dua bulan melalui akun Instragamnya.

“Selama dua bulan kami melakukan pengintaian. Setelah ketemu, akhirnya tersangka kami amankan,” kata Bima.

Tersangka, kata Bima, diamankan di sebuah hotel di kawasan Pandegiling, Surabaya. Kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka merupakan seorang sopir salah perusahaan swasta di Madiun.

"Tersangka juga memiliki profesi lain sebagai fotografer," kata Bima.

Saat ditanya wartawan, tersangka mengaku mempunyai sekitar 50 perempuan yang tersebar di sejumlah daerah.

"Ada di wilayah Madiun, Solo, Surabaya, Malang, dan Jogja. Tapi yang paling banyak di wilayah Madiun. Ada sekitar 50 orang," ujar tersangka.

Bobby mengaku tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang bervariasi, yakni Rp 1-2 juta. Dari tarif itu, sebagian diambilnya sebagai komisi.

"Saya mendapatkan komisi Rp 500 ribu setiap satu orang. Mereka melayani short time. Baru 2 tahun saya melakukan ini," tandas tersangka. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai