CALEG GOLKAR

Wow! Show Pasutri Lagi ‘Bergumul’ di Ranjang Ditonton 10 Orang, Cuma Bayar Rp1 Juta Bisa Pesta Seks Sambil Nenggak Miras Juga Bro…

Jumpa pers kasus pesta seks di Polda DIY. (dtn)

SLEMAN (medanbicara.com)- Persetubuhan pasangan suami-istri (pasutri) jadi sebuah pertunjukan alias show di sebuah sudut di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Kasus prostitusi ini diungkap Polda DIY.

Ada 12 orang yang ditangkap polisi: pasutri yang berhubungan badan dan 10 orang dewasa yang menonton. Pesta seks itu digelar di kamar sebuah penginapan di wilayah Condongcatur, Sleman.

“Kenapa saya sebut pesta seks? Karena kegiatan ini dilakukan oleh beberapa orang, dua orang bersetubuh dan ditonton oleh banyak orang di dalam satu kamar. Barang bukti ada semua,” kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo di kantornya, Ring Road Utara, Sleman, Kamis (13/12/2018).

Kasus ini diungkap polisi pada Selasa (11/12) pukul 23.00 WIB. Polisi bisa mengungkap kasus ini dengan cyber patrol. Tawaran pesta seks dilakukan lewat media sosial. Jika berminat, komunikasi dilakukan lewat WhatsApp (WA), yang berisi info lokasi pertunjukan digelar.

Dari 12 orang yang ditangkap, 8 di antaranya pasutri dan sisanya belum terikat status perkawinan. Polisi masih mendalami info bahwa penonton pertunjukan persetubuhan ini dikenai tarif Rp 1 juta.

“Ada dua orang yang sedang melakukan persetubuhan, ditonton 10 orang. Orang yang menonton itu membayar kepada orang yang melakukan persetubuhan yang dilihatnya. Kemarin membayar uang Rp 1 juta, (setiap) satu orang,” kata Hadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga ajang pesta seks itu sudah digelar berulang kali di tempat berbeda. Dalam penggerebekan itu, sejumlah barang bukti disita, di antaranya pakaian dalam pria dan wanita, lingerie, enam buah ponsel, uang tunai Rp 1,5 juta, dan satu pak kondom.

Selain pesta seks, kegiatan tersebut diselingi dengan pesta miras. Polisi menyebut 12 orang yang ada dalam kamar tersebut menenggak alkohol. Tiga botol miras sisa dijadikan barang bukti.

Polisi menduga ada praktik perdagangan orang dalam pesta seks. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua belas orang masih diperiksa intensif penyidik Ditreskrimum Polda DIY.

“Sangkaan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, juga pasal tindak pidana pencabulan. Tapi ini masih didalami penyidik, 12 orang masih diperiksa, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hadi.

“Dalam penerapan pasal, nanti didalami lagi. Untuk saat ini pasal perbuatan cabul dan perdagangan orang karena ada fakta dari kegiatan itu ada yang memperoleh keuntungan (uang),” lanjutnya.

Selain 12 orang yang terlibat pesta seks, polisi akan memeriksa keterlibatan pengelola hotel. “Pihak hotel juga ditelusuri apakah berperan langsung. Pengelola hotel dalam kajian kita. Tentu akan kita jerat dengan undang-undang yang ada (jika terlibat),” ucap Hadi.(dtn)

Mungkin Anda juga menyukai