CALEG GOLKAR

Didukung 11 Parpol, Ashari-Ali Yusuf 99% Calon Tunggal Pilkada Deliserdang

Ashari Tambunan (bersalaman) menyerahkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU Deliserdang

LUBUK PAKAM (medanbicara.com) Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Ashari Tambunan – M.Ali Yusuf Siregar akan menjadi calon tunggal di Pilkada Deliserdang 2018.

Pasalnya, keduanya mendaftarkan diri ke KPU Deliserdang dengan membawa dukungan 11 Parpol di Deliserdang, Selasa, (9/1). Ini sama saja seluruh partai mendukung incumbent Ashari Tambunan dengan pasangan barunya.

Ashari Tambunan  mengatakan mereka mendaftar ke KPU Kabupaten Deliserdang dengan didukung 11 parpol yang ada di DPRD Deliserdang.

“Saya berterimakasih kepada kepercayaan partai. Kondisi ini tidak kami rencanakan tapi melalui proses, saya mendaftar ke semua partai yang membuka pendaftaran,” ujar Ashari Tambunan.

Dirinya pun berharap penilaian hingga akhirnya dukungan parpol merupakan representasi dukungan masyarakat. “Visi dan misi kami ingin menjadikan Deliserdang maju, sejahtera, religius dan rukun dalam kebhinekaan,” kata Ashari Tambunan.

UU Pilkada No 10 Tahun 2016 yang baru disempurnakan telah mengatur metode pemilihan calon tunggal yakni Regulasi ini mengakomodir keberadaan calon tunggal dengan berbagai ketentuan yang disyaratkan. Misalnya, pasangan calon tunggal diperbolehkan apabila KPU telah melakukan perpanjangan pendaftaran, namun tetap saja tidak ada calon lain yang mendaftar.

Begitu juga ketika sudah memasuki tahap pemilihan, dalam surat suara terdapat dua kolom, satu untuk pasangan calon tunggal disertai foto, sedangkan kolom kedua dibuat kosong.

Aturan mainnya,calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Namun, apabila kurang dari 50 persen dari suara yang sah, maka yang menang adalah kolom kosong.

Bagaimana jika kolom kosong menang? Ada jawabannya dalam undang-undang pilkada. “Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,” demikian bunyi Pasal 54D ayat (4). (Man/Hambali)

Mungkin Anda juga menyukai