CALEG GOLKAR

Ini Isi Surat Yang Menguatkan Legalisir J.R Saragih

MEDAN (medanbicara.com). Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur J.R Saragih dan Ance Selian menunjukan surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menguatkan keabsahan legalisir ijasah SMA dari J.R Saragih.

Dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pendidika Pemprov DKI Jakarta No 5396/-1858.145 tanggal 19 Januari 2018 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara disebutkan :

Sehubungan surat dari DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara no 084/TIMSEL/PD-SU/2018 tanggal 8 Jamuari 2018 tentang klarifikasi fotocopy ijasah STTB SMA nomor 01 OC oh 0373795 Program Ilmu Biologi (A2) tahun 1990 disampaikan sebagai berikut

1. SMA Swasta Iklas Prasasti beralamat di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, menggunakan gedung SD Negeri.

2. SMA Swasta Iklas Prasasti dinyatakan sudah tutup (bubar) sejak tahun pelajaran 1993/1994.

3. Blanko Ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Ikas Prasasti tahun 1990 sebagai berikut:
– Program Biologi (A2), nomor seri 01 OC Oh 0373 776 s/d 01 OC Oh 0373 823, atau sejumlah 48 lembar.
– Program IPS (A3), nomor seri yang didistribusikan adalah 01 OC Oh 0373 833 s/d 01 OC Oh 0373 891 atau berjumlah 59 lembar.

4. Bahan fotocopy STTB No 01 OC oh 0373795 dilegalisir sesuai dengan aslinya.

Surat ini ditandatangani Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Sopan Adrianto dan ditembuskan ke KPU Sumut dan Bawaslu Sumut.

Yang membedakan dengan surat yang yang menjadi dasar KPU Sumut menggagalkan J.R Saragih sebagai calon gubernur Sumut adalah : (berita medanbicara.com sebelumnya).

Pertama, Walau sama sama dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, surat yang digunakan KPU tanggal 22 Januari 2018, sedangkan surat yang menguatkan J.R Saragih tanggal 19 Januari 2018. Hal ini sempat dipertanyakan J.R Saragih kenapa KPU Sumut menggunakan surat yang sudah melewati batas waktu verifikasi tanggal 20 Januari

" Kenapa KPU menggunakan surat yang melewati batas verifikasi, " kata J.R Saragih di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2).

Kedua, Surat digunakan KPU Sumut ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sedangkan Surat yang menguatkan J.R Saragih ditandatangani oleh Kepala Dinas. " Mana lebih kuat surat yang ditandatangani Sekretaris atau Kepala Dinas?" tanya J.R Saragih yang juga Bupati Simalungun.

Ketiga, semua butir surat sama kecuali butir ke 4. Surat yang digunakan KPU Sumut menyatakan pada point 4, yakni Sampai dengan saat ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah melegalisir/mengesahkan Ijazah/STTB SMA nomor 01 OC Oh 0373 795 tahun 1990, atas nama Jopinus Saragih.

Sedangkan surat yang digunakan J.R Saragih menyatakan Bahwa fotocopy STTB No 01 OC oh 0373795 dilegalisir sesuai dengan aslinya.

Menanggapi dua surat yang berbeda, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan pihaknya tidak menerima surat dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pihaknya hanya menerima surat dari Sekretaris Dinas Pendidilan DKI Jakarta setelah melakukan verifikasi langsung ke Jakarta dinas tersebut. (Hambali)

Mungkin Anda juga menyukai