CALEG GOLKAR

KPU Deliserdang Usul Dana Kampanye Maksimal Rp 12 M

Ashari Tambunan (bersalaman) menyerahkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU Deliserdang

LUBUKPAKAM (medanbicara.com).KPU Deliserdang mengusulkan dana kampanye yang harus ditanggung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 sebesar Rp 12 M.

Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay mengatakan usulan angka Rp12 M tersebut merujuk dengan perbandingan dengan daerah lain yang sudah pernah menyelengarankan Pilkada, kemudian melihat luasnya wilayah Kabupaten Deliserdang serta kemampuan Paslon.

“Ini sekedar usulan yang ditawarkan KPU kepada paslon dan partai pendukung," ujar Timo, kemarin

Menurut Timo, agar diketahui dengan jelas berapa angka dana kampanye Paslon. Maka  pihaknya akan memanggil kembali paslon, dan partai pendukung untuk menyepakatinya besarannya.

Lanjut Timo, bila sudah disepakati, maka sumber-sumber pembiayaan dana kampanye itu harus diketahui oleh KPU Kabupaten Deliserdang  melalui akuntan publik yang ditunjuk.

“Bukan hanya sumbernya, bahkan bila dana kampanye itu berasal dari sumbangan makan akan dibatasi jumlahnya," ujarnya.

Timo juga menegaskan pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, apabila menerima sumbangan berasal dari perseorangan maksimal Rp75 juta. Sumbangan yang berasal dari kelompok maksimal Rp750 juta, sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta. Demikian dari partai politik dan gabungan partai politik bisa memberikan sumbangan kepada Paslon, namun dibatasi maksimal Rp750 juta.

“Bila sumber dananya dari Paslon sendiri, nilainya tak dibatasi. Tetapi tidak boleh melampaui angka dana kampanye yang telah disepakati,” sebutnya.

Timo juga menjelaskan  terkait besaran dana kampanye yang telah disepakati tidak boleh melebihinya. Bila ditemukan kelebihan dari dana yang disepakati maka kelebihannya  akan menjadi milik negara.

“Semua arus masuk neraca kas dana kampanye Paslon akan dipantau oleh PPATK. Dana kampanye yang berlebih dari dana yang telah disepakati akan disita negara menjadi pendapatan negera diluar pajak" katanya. (Sup)

Mungkin Anda juga menyukai